Kemenperin Kembangkan SDM Industri Berbasis Kompetensi

Friday 17 Jan 2014, 7 : 13 pm
by

JAKARTA-Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri terus mengemban tugas dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri dengan dukungan penuh dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian  dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) yang akan diberlakukan pada akhir tahun 2015.

Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari  berharap dapat terus meningkatkan upaya-upaya strategis dalam rangka memfasilitasi penyiapan infrastruktur sertifikasi kompetensi meliputi penyiapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta penyiapan tenaga-tenaga asesor kompetensi dan asesor lisensi.  “Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kerjasama antara Pusdiklat Industri Ditjen-ditjen pada Kementerian Perindustrian, BNSP, Kementerian Dikbud, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dunia Usaha Industri dan instansi terkait lainnya melakukan penyiapan dan pengembangan SDM Industri,” tegas Sekjen.

Kepada Unit Pendidikan, yang meliputi Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Tinggi, Sekjen berharap agar dapat meningkatkan akreditasi, melakukan program-program peningkatan kualitas Guru dan Dosen melalui pendidikan, magang dan penelitian, meningkatkan kualitas lulusan, serta mengembangkan kerjasama dengan dunia usaha industri atau asosiasi industri baik berupa praktek kerja industri (Prakerin), program pelatihan keterampilan, maupun program pendidikan D-I dan D-II untuk menyiapkan tenaga kerja sektor industri yang siap pakai.

Sedangkan, untuk Balai Diklat Industri, Sekjen mengatakan bahwa organisasi BDI saat ini telah diusulkan perubahannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Organisasi BDI tidak lagi bersifat regional melainkan sebagai pusat pelatihan IKM berbasis spesialisasi dan kompetensi,” tegas Sekjen. Oleh karena itu, program-program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BDI harus mengacu pada spesialisasi yang ditetapkan dan bersifat 3 in 1 (Pelatihan-Sertifikasi-Penempatan) serta diarahkan untuk pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) sesuai dengan kompetensi inti daerah.

Secara keseluruhan, Sekjen berpesan kepada Pusdiklat, Unit Pendidikan maupun BDI agar program-program yang telah direncanakan Tahun 2014 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, menjaga suasana kerja yang kondusif, mewujudkan transparansi pelayanan publik, dan sarana dan prasarana yang telah dibangun agar dipelihara dan dimanfaatkan dengan baik.

Sementara itu, Sekjen juga menyampaikan bahwa RUU Perindustrian telah mendapat persetujuan dari DPR dan akan disahkan menjadi UU Perindustrian. Dalam RUU tersebut telah diatur tentang pembangunan sumber daya manusia industri, yang terdiri dari tenaga kerja industri, wirausaha industri, Pembina industri dan konsultan industri.

Dengan disahkannya RUU tersebut, maka Pusdiklat Industri harus menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan Sumber Daya Manusia industri, yang lebih kurang berjumlah 3 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Pemerintah, dan semua Rancangan Peraturan tersebut saya minta dapat diselesaikan dalam tahun 2014.

Disamping itu, untuk mengantisipasi penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana adanya ketentuan mengenai lelang jabatan, Sekjen meminta agar Pusdiklat Industri dapat segera menyiapkan Rancangan SKKNI untuk Aparatur Pembina Industri sehingga orang-orang yang akan memegang jabatan sebagai Pembina industri nantinya adalah orang yang benar-benar paham dan memiliki kompetensi di bidang industri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penurunan Rugi Bersih LPKR Terbantu Kenaikan Pendapatan Kuartal III-2021

JAKARTA-PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) selama sembilan bulan pertama 2021,mampu

Kegagalan Mari Pangestu, Momentum Indonesia Lepas dari Jeratan WTO”

JAKARTA – Kegagalan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu