BANDUNG-Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality Working Group 3 on Legal Metrology (ACCSQ WG3) ke -19 yang digelar pada 1 -2 Mei 2013 di Bandung, Jawa Barat. “Kerja sama ASEAN di bidang metrologi legal merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi pengurangan hambatan teknis dalam perdagangan terkait metrologi legal guna memberikan kontribusi terhadap realisasi ASEAN Free Trade Area (AFTA),” kata Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi yang membuka pertemuan di Bandung, Rabu (1/5).
Pertemuan ACCSQ WG3 ke-19 membahas mengenai harmonisasi persyaratan teknis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang difokuskan pada persiapan penerapan ASEAN Guidelines for verification control of Non- Automatic Weighing Instrument, serta pengembangan kapasitas bagi otoritas metrologi legal di masing-masing negara anggota ASEAN melalui kegiatan pelatihan di bidang metrologi legal dan interkomparasi laboratorium antar negara anggota ASEAN.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas mengenai harmonisasi persyaratan teknis untuk barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilakukan melalui: (a)pengawasan persiapan penerapan ASEAN Common Requirements for Pre-Packaged Product dalam ASEAN Economic Community (AEC) Scorecard; (b) pengembangan pelatihan modul untuk pengujian BDKT (ASEAN Handbook on Pre Packaged Product) sehingga diperoleh pemahaman yang sama terhadap penerapan ASEAN Common Requirement for Pre-packaged Products; serta (c) pengembangan ASEAN Quantity Marking System dalam rangka mengefisiensikan pengawasan terhadap BDKT berdasarkan ASEAN Common Requirements for Pre Packaged Product.
Wamendag menjelaskan, dalam proses harmonisasi dan pengembangan persyaratan teknis di bidang metrologi legal, perlu dipertimbangkan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan permasalahan/hambatan baru dalam perdagangan intra ASEAN dan dapat diimplementasikan oleh seluruh negara anggota ASEAN. Dokumen Internasional, Rekomendasi Internasional, dan
Standar Internasional dapat dijadikan dasar untuk menyelaraskan dan mengembangkan persyaratan yang berlaku di seluruh negara anggota. “Dengan demikian, untuk mempercepat harmonisasi penyelenggaraan kegiatan metrologi legal di kawasan ASEAN, diperlukan pembangunan kapasitas dan bimbingan teknis di bidang metrologi, baik melalui kerja sama antara negara ASEAN maupun dengan Mitra Dialog ASEAN,” lanjut Bayu Krisnamurthi.
Sebelum pertemuan ACCSQ WG3 ke-19 ini, telah diselenggarakan workshop ASEAN-PTB (Physikalisch-Technischen Bundesanstalt) tentang Quantity Marking Scheme pada 30 April 2013. Workshop ASEAN-PTB merupakan salah satu implementasi kerja sama antara ASEAN dan PTB dalam rangka memberikan bimbingan teknis bagi negara anggota ASEAN di bidang metrologi legal. Workshop tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk menggali informasi mengenai penerapan Quantity Marking Schemedi Uni Eropa (dalam hal ini sistem penandaan kuantitas e-mark).