Komoditas Kopi Menyumbang Devisa Mencapai USD 1,4 Miliar

Thursday 1 Oct 2015, 8 : 43 pm
by

JAKARTA-Indonesia merupakan negara penghasil kopi terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Vietnam dengan produksi sebesar 685 ribu ton pada tahun 2014 atau 8,9% dari produksi kopi dunia. Komposisi produksi tersebut terdiri dari 76,7% kopi jenis robusta dan 23,3% jenis arabika.

Berdasarkan data Kementrian Perindustrian (Kemenperin), kopi menjadi komoditas ekspor unggulan yang menyumbang devisa terbesar keempat setelah kelapa sawit, karet dan kakao dengan nilai mencapai USD 1,4 miliar. Selain itu, industri kopi juga  menyerap lapangan kerja lebih dari 1,89 juta KK. ”Pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri masih mempunyai prospek yang sangat baik serta diharapkan industri pengolahan kopi dapat melakukan diversifikasi produk kopi tidak hanya sebagai minuman tetapi dikembangkan dalam berbagai jenis produk lainnya seperti kosmetik, farmasi, dan essen makanan,” ujar Menperin, Saleh Husin di Jakarta, Kamis (1/10).

Saat ini jelasnya, luas lahan perkebunan kopi di Indonesia mencapai 1,24 juta Ha. Adapun luas lahan perkebunan kopi robusta mencapai 933 ribu Ha, sedangkan luas lahan perkebunan kopi arabika mencapai 307 Ribu Ha. “Rata-rata luas kepemilikan lahan petani 0,6 Ha,” terangnya.

Namun demikian, produktivitas tanaman kopi di Indonesia baru mencapai 741 kg biji kopi/Ha/tahun untuk Robusta dan 808 Kg biji kopi/Ha/Tahun untuk Arabika. Sementara rata-rata produktivitas negara tetangga seperti Vietnam telah mencapai lebih dari 1.500 kg/Ha/tahun.

Sementara itu, ekspor produk kopi olahan tahun 2014 mencapai USD 332,24 juta atau meningkat sebesar 9,9% dari tahun 2013 yang mencapai USD 302,12 juta. Ekspor produk kopi olahan didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi yang tersebar ke negara tujuan ekspor seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, RRC, dan Uni Emirat Arab. “Pada tahun 2014, nilai impor produk kopi olahan mencapai USD 102,71 juta atau naik 0,18% dari tahun 2013 dengan nilai impor sebesar USD 102,52 juta. Negara asal impor terbesar adalah Malaysia, Brazil, India, Vietnam, Italia dan Amerika Serikat. Sedangkan, neraca perdagangan produk kopi olahan masih mengalami surplus sebesar USD 229,52 juta,” imbuhnya.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari produk olahan kopi yang bermutu rendah, Kemenperin bersama dengan instansi terkait memberlakukan SNI Kopi Instansecara wajib yang akan berlaku efektif pada bulan Januari 2016.Pada tahun ini, pemerintah telah melakukan harmonisasi tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan (kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi mix) dari 5% menjadi 20% melalui Peraturan Menteri Keuangan No.132 Tahun 2015. Harmonisasi tarif ini bertujuan untuk memberikan iklim berusaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi di dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Progres 67%, PUPR Kebut Jembatan Tumbang Samba Kalteng

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan
Adhi Commuter

Per Kuartal III-2021, Nilai Kontrak Baru ADHI Naik 82,3% Jadi Rp11,3 Triliun

JAKARTA- PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) hingga akhir Kuartal