KPK Diminta Ungkap Korupsi APBD Manggarai Timur

Wednesday 31 Jul 2013, 5 : 03 pm
kompasiana.com

 JAKARTA-Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim timnya untuk menyelidiki dugaan korupsi APBD Kabupaten Manggarai Timur oleh Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote.  Dugaan korupsi ini mencuat setelah DPRD menemukan dokumen ganda APBD P 2012. Dalam dokumen itu, Bupati Kabupaten Manggarai Timur secara sepihak menaikan total pendapatan dalam dokumen APBD Perubahan yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengatahuan DPRD.  “Kami menemukan fakta pemalsuan dokumen. Ada dua dokumen perda Nomor 16 tahun 2012 yang isinya memuat neraca keuangan berbeda. Satu dokumen resmi yang melalui pembahasan di DPRD, namun satu lagi dokumen yang tanpa sepengetahuan DPR. Karena itu, kami datang ke KPK untuk menanyakan progres laporan beberapa waktu lalu,” ujar  Niko Martin usai mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Niko, dugaan korupsi APBD Perubahan mencapai Rp 22,2  Miliar. Dana tersebut seluruhnya dialokasikan ke Dinas PU Bidang Bina Marga untuk 11 jenis paket proyek jalan dan jembatan. Adapun modus dari 11 paket proyek tersebut sebelumnya dilakokasikan melalui APBD II, kemudian dalam perjalanan ditambahkan anggaran dari  APBN.

Namun dana dari APBN tersebut ternyata tidak ditransfer oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian Keuangan, sehingga pemda Kabupaten Manggarai Timur harus menanggung beban hutang sebagai akibat terbitnya kontrak kerja dengan pihak ketiga/rekanan. “Kabupaten Manggarai Timur sudah dibebani utang yang sangat besar akibat salah kelola keuangan daerah. Dan rakyatlah yang terkena dampaknya,” tegas dia.

 Selain itu Niko juga mempertanyakan terkait mekanisme penentuan rekanan /pemenang tender serta penerbitan dokumen kontrak yang disinyalir berbau KKN. Menurut Niko persoalan tersebut sudah masuk kategori penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. “Terhadap hal ini maka pada tanggal 5 Juni 2013, kami telah melaporkan kasus ini kepada KPK. Kami minta KPK segera memanggil bupati Manggarai Timur untuk mempertanggungjawabkan penyimpangan keuangan daerah tersebut,” jelas dia.

 Niko juga menemukan ada dua dokumen Perda APBD Perubahan (PERDA no. 16 tahun 2012) tentang APBD Perubahan Kabupaten Manggarai Timur. Dari kedua dokumen tersebut memuat neraca keuangan yang berbeda: Dokumen pertama berdasarkan persetujuan DPRD, disisi lain dokumen kedua dirubah secara sepihak oleh pemerintah dalam hal ini Bupati Manggarai Timur, tanpa sepengtahuan DPRD.

 Sesuai dengan hasil Paripurna DPRD tanggal 27 November 2012 disepakati Total pendapatan setelah perubahan APBD sebesar Rp. 509.145.986.764, kemudian dalam dokumen APBD yang di rubah secara sepihak oleh pemerintah kabupaten Manggarai Timur naik menjadi Rp. 531.417.415.971 atau markup sebesar Rp. 22.271.429.207 atau 4,37%.

Data Neraca keuangan yang dimasukan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Manggarai Timur Tahun anggaran 2012 diambil dari Perda No. 16 yang di rubah tanpa sepengatahuan DPRD. Karena itu,  kami berinisiatif melaporkan penyimpangan yang sangat melukai hati rakyat Manggarai Timur ke aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.

 Terkait dengan tudingan motif politik dibalik laporan ini, Niko membantah keras, sembari menegaskan bahwa apa yang dilaporkan bukanlah mengada-ada, tapi berangkat dari data yang telah di sodorkan atau di sajikan oleh Pemerintah kabupaten Manggarai Timur sendiri dalam LKPJ pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Microsoft Office Lakukan Penyegaran

WASHINGTON-Microsoft Office, produk untuk produktivitas yang paling banyak digunakan di
Posisi Investasi Internasional

PII Indonesia Catat Kewajiban Neto USD278,6 Miliar

JAKARTA-Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2021 mencatat