KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Tersangka

Friday 21 Oct 2016, 9 : 15 pm
by
Bupati Tanggamus Provinsi Lampung, Bambang Kurniawan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tanggamus Provinsi Lampung, Bambang Kurniawan sebagai tersangka penyuapan.

Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. “Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan BK (Bupati Tanggamus) sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/10).

Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Prioritaskan Suplai Gas Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menekankan

Pemerintah Tetap Komit, Pemanfaatan EBT Capai 23% Pada Tahun 2025

PROBOLINGGO – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius