Kuasa Hukum Fahri Hamzah Beri “Kuliah Hukum” Ke Pimpinan PKS

Monday 29 Aug 2016, 2 : 21 pm

JAKARTA-Kubu Fahri Hamzah tidak memahami langkah pimpinan PKS yang tidak logis. Bahkan terkesan tidak memahami aturan hukum dan perundangan terkait langkah memecat Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Penjelasan kepada pimpinan PKS diberikan agar bisa memahami posisinya baik sebagai kader partai dakwah maupun sebagai kader partai politik. “Apalagi terkait partai politik karena parpol adalah wilayah publik untuk sebagiannya. Itulah sebabnya, ketika Fahri Hamzah memakai delik PMH (perbuatan melawan hukum) untuk melawan, justru karena beliau sadar wilayah sengketa ini luas. Apalagi negara demokrasi tidak akan membiarkan korban berada dalam posisi sempit dan sulit serta mudah dikalahkan,” kata anggota Tim Hukum Fahri Hamzah, Amin Fahrudin SH.MH dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Lebih jauh Amin memberi beberapa catatan yang bisa dipelajari oleh pimpinan PKS maupun para pengacaranya agar bisa memahami posisi mereka maupun Fahri Hamzah baik sebagai kader maupun pejabat publik. Ada beberapa catatan yang diberikan Amin terkait langkah-langkah PKS tersebut.

Soal pemecatan misalnya, kata Amin, para pimpinan PKS bersikeras itu wilayah Internal partai politik dan tunduk hanya kepada UU parpol. Terkait sengketa parpol menurut Amin, ada banyak juris prudensi yang memenangkan PMH dan menjadi faktor penentu arah sengketa parpol. “Inilah alasan kenapa Fahri Hamzah akan tetap menjadi anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje).

Menurut Amin, perlu diketahui putusan pengadilan baru dikatakan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum (pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tidak lagi mengajukan upaya hukum) atau upaya hukum yang tersedia sudah tidak ada (sudah ada putusan tingkat kasasi). “Sementara dalam perkara gugatan Fahri Hamzah masih pada tahap pengadilan tingkat pertama (PN) dan saat ini baru mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi penggugat, dengan demikian tahapannya masih panjang. Putusan yang wajib ditaati adalah putusan provisi,” tegasnya.

Amin juga menjelaskan terkait kesalahan fatal dari kuasa hukum pimpinan PKS yang sejak awal tidak membaca UU MD3 yang baru secara teliti. Kader PKS Sunmanjaya, yang mengaku mengerti UU lah yang justru mengusulkan jalan kekuasaan untuk memecat Fahri Hamzah sehingga seolah-olah kalau sudah dipecat maka dengan mudah seluruh kedudukan dan posisi Fahri Hamzah dirampas. “Ini keliru karena dalam era demokrasi, tidak ada lagi yang disebut kewenangan mutlak. UUD 1945 justru menganut atas pembatasan (pasal 28 j). Dan pembatas itu juga masuk ke wilayah privat apalagi kewenangan pejabat partai. Maka jika PKS menganggap Ketua Majelis Syuro itu berkuasa penuh, maka tidak lagi karena UUD 45 dengan sendiri telah membatasinya,” tambahya.

Amin menambahkan kornologis pemecatan Fahri Hamzah secara runtut yang diawali dengan menyuruh mundur Fahri Hamzah dalam pertemuan pribadi yang tertutup. Fahri Hamzah memberi pertimbangan dan diminta konsultasi dan semakin mantap tidak bisa mundur oleh banyak pertimbangan. Terungkap bahwa Ketua Majelis Syuro mulai menyampaikan ini ke banyak orang. Kemudian muncul nasehat hukum bahwa jika menggunakan mekanisme penarikan dari pimpinan DPR akan sulit. “Lebih mudah dipecat dulu supaya gampang diganti. BPDO dan Kaderisasi memulai proses mencari kesalahan dan pelaporan. Berlanjut hanya 6 pekan langsung keluar delik pelanggaran berat dan pemecatan yang diputuskan kemudian oleh majelis tahkim yang sebenarnya belum terdaftar di kemenkumham,” tegasnya.

Para pimpinan PKS sendiri awalnya beranggapan dengan desiain kronologis tersebut, proses pemecatan Fahri akan berjalan mudah. Namun nampakanya mereka tidak memahami bahwa UU di negara demokrasi ini tidak memungkinkan melakukan perampasan hak secara mudah. Hal itu pun diatur dalam UU MD3. Para elit PKS nampakya juga tidak memahami bahwa UU MD3 membedakan mekanisme pergantian pada pimpinan DPR dan anggota pada alat kelengkapan lainnya. “Itulah mekanisme yang sejak awal tidak mau ditempuh oleh pimpinan PKS tetapi sekarang setelah ‘mepet’ mekanisme itu mau dipakai lagi. Maka pimpinan DPR dan Bamus DPR mustahil membiarkan itu terjadi sebab putusan PN Jakarta selatan tidak saja mengikat PKS dan DPR tetapi termasuk mengikat seluruh warga negara dan juga Presiden RI. Siapa yang berani melawan maka baginya akan mendapatkan konsekuensi hukum,” pungkasnya. ****\

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG, bursa saham, sekuritas

Awal Pekan, IHSG Berpotensi Melanjutkan Penguatan

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada

Bangun Pabrik AC, Sharp Investasi Rp 582 Miliar

JAKARTA-Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investasi bagi sejumlah pelaku