Kuasa Hukum Minta, Pelaku Pembunuhan ‘Gagang Cangkul’ Dibebaskan

Thursday 16 Jun 2016, 11 : 35 am
by
photo tangerenghits.com

TANGERANG-Kuasa hukum terdakwa pelaku pembunuhan sadis ‘gagang cangkul’ berinsial  RAL (16 tahun) menolak dijatuhkannya vonis pidana terhadap kliennya karena tidak terlibat dalam kasus tersebut.  “Jika keputusan besok tidak berpihak untuk membebaskan RAL, seharipun kami menolak RAL untuk ditahan,” ujar kuasa hukum terdakwa RAL, Alfan Sari,  di Tangerang, Kamis (16/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, RAL didakwa melakukan pembunuhan sadis dengan gagang cangkul terhdap Enno Farihah (19 tahun),  di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa RAL dengan pidana penjara 10 tahun. RAL dinyatakan terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP jo 55 UU No.11 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.

Tuntutan ini bertolak belakangan dengan keinginan keluarga Enno Farihah yang meminta agar RAL dihukum mati.

Namun menurut Alfan, seluruh dakwaan terhadap kliennya itu terkesan dipaksakan. Pasalnya, tidak memiliki cukup bukti untuk mengaitkan keterlibatan RAL atas pembunuhan sadis itu.  “Dakwaan ini dari awal persidangan tidak bisa dibuktikan dan terlalu dipaksakan. Banyak sekali fakta persidangan yang pincang dan tidak sesuai dengan BAP,” katanya.

Selaku kuasa hukum terdakwa RAL, dia mengaku tidak pernah mendapatkan berkas perkara sebagai acuan dan dasar pembelaan.  “Bahkan BAP RAL saja kami dapatkan dipersidangan hari ke-3 yang digelar maraton pada pekan kemarin,” jelas Alfan. (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Diduga Pembangunan Perumahan Bonisari Tanpa IMB

TANGERANG-Proyek pembangunan perumahan Bonisari Indah Residence yang berlokasi di Desa

Penguatan Konsumsi Rumah Tangga Masih Berlanjut

JAKARTA-Hasil Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia (BI) menunjukkan penguatan konsumsi