Langgar Aturan Outsourcing, Ijin Perusahaan Bisa Dicabut

Friday 22 Nov 2013, 9 : 43 am
by

JAKARTA-Pemerintah mulai memberlakukan penerapan aturan pengawasan dan pemberian sanksi tegas bagi setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain atau yang dikenal dengan Permenakertrans Outsourcing. Aturan mengenai bentuk pengawasan dan pemberian sanksi tegas itu tercantum Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. SE.04/MEN/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia agar melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindarkan praktek yang menyimpang dari ketentuan. “ Selama masa transisi pemerintah terus melakukan pembinaan, sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing agar tidak melanggar peraturan yang berlaku,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (21/11).

Namun apabila para perusahaan outsourcing tersebut tetap melakukan pelanggaran, kata Muhaimin pemerintah takkan segan –segan melakukan penindakan dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan hingga yang terberat berupa pencabutan ijin operasional perusahaan outsourcing. “ Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional, “ kata Muhaimin

Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan perusahaan pun harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya. Dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Sanksi terberat

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. SE.04/MEN/2013, tercantum aturan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan praktek outsourcing. Dalam tahapan awal, pengawas ketanagakerjaan yang bertugas di pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Bila dalam pemeriksaan ditemui pelanggaran norma penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, maka pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Selanjutnya, apabila dalam batas waktu yang ditetapkan perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Sedangkan mengenai pemberlakuan sanksi terberat, dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berdasarkan rekomendasi dari kabupaten/kota.

Pencabutan ijin oprasional tersebut bisa dilakukan dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

Selain itu, ancaman pencabutan ijin pun diberlakukan bila perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mencatatkan perjanjian kerja kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

Dalam hal pelanggaran berat sebagaimana ketentuan tersebut diatas, maka operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh di wilayah kerja kabupaten/ kota yang bersangkutan, dihentikan. Namun, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tersebut tetap bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja/buruh,

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Apresiasi Industri Serahkan 1.000 Konsentrator Oksigen

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong para pelaku industri untuk ikut

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Selama PPKM Darurat

JAKARTA-Perum Bulog menjamin pasokan beras yang dikuasai dalam jumlah aman