Lapor Pajak Tanpa Repot dengan Aplikasi E-Filing

Wednesday 24 Feb 2016, 9 : 30 pm
by
photo: republika online

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan fasilitas e-Filing bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan fasilitas ini maka masyarakat tidak perlu repot untuk melaporkan pajak. “Hanya dengan mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkan SPT,” demikian keterangan tertulis Ditjen Pajak kepada redaksi beritamotener.com, Rabu (24/2).

Ada beberapa tahapan yang harus diikiuti oleh wajib pajak untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing.

Pertama, mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

Kedua, Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.

Ketiga, Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.

Keempat, Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.

Dan kelima, Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TPD Jatim: Kami Tak Terpengaruh Hasil Survei

SURABAYA-Meski hasil survei dari sejumlah lembaga survei memperlihatkan elektabilitas paslon

Kemenperin Lindungi Industri Migas Nasional

JAKARTA-Industri minyak dan gas (migas) nasional masih mendapat tantangan cukup