Mahar Politik Bisa Ditekan Lewat Subsidi Parpol

Thursday 6 Aug 2015, 4 : 40 pm
sp.beritasatu.com

JAKARTA-Mahar politik kini menjadi momok bagi calon kepala daerah sebenarnya bisa dikurangi. Salah satu caranya dengan memberi subsidi untuk partai politik. “Dengan cara itu, maka tidak alasan bagi parpol tidak memiliki dana. Saya mendukung pemberian dana subsidi parpol ini,” kata peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro dalam diskusi “Rekomendasi Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Pilkada” di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Lebih jauh kata Wiwik-sapaan akrab Siti Zuhro, pemberian dana subsidi itu membuat parpol bisa mengurus operasional partai dan tidak harus menarik dana mahar. “Namun begitu parpol bisa mewajibkan para konstituennya untuk wajib memilih dalam pilkada. Ya, tentu akan dicarikan atau dicocok pasal-pasalnya,” tambahnya.

Hanya saja, lanjut guru besar riset itu, dengan situasi pilkada serentak saat ini parpol menjadi kurang happy. Bahkan terasa berat. “Nah, situasi seperti ini sebaiknya silahkan duduk bersama para stakeholder untuk memecahkan terhadap 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal,” ujarnya.

Namun Wiwik mengingatkan agar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadikan klausul “kegentingan” sebagai alat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi calon tunggal dalam pilkada serentak di 7 daerah. “Jangan ada penciptaan yang seolah-olah bernuansa kegentingan,” tegasnya.

Dalam menyikapi kondisi terkini, lanjut Zuhro, dia berharap semua pihak termasuk pemerintah bertindak tepat dan tidak terpengaruh oleh dorongan-dorongan tertentu. Sehingga, keputusan yang ditempuh oleh pemerintah tidak justeru menimbulkan persoalan-persoalan baru dikemudian hari. “Kita harus mengindari itu, kita harus berfikir jernih, bersikap arif, bijaksana,” imbuhnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi Tantang Penyebar Isu Bocor Rp500 Triliun

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menantang pihak-pihak yang menebar isu adanya

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1440 Hijriah Jatuh pada Hari Rabu, 5 Juni 2019

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat yang menetapkan 1 Syawal