Main Hakim Sendiri, Kapolda NTT Harus Tindak Tegas Anggota Polres Manggarai

Wednesday 5 Dec 2018, 1 : 59 am
by
Herman Mbawa/photo dok voxntt

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) menindak tegas anak buahnya akibat meningkatnya tindakan main hakim sendiri anggota Polisi terhadap rakyat kecil di Manggarai.

Terbaru, seorang warga Kampung Rengkeng, Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur bernama Herman Mbawa menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang diduga kuat bernama Lalu Sukiman, seorang anggota Polres Manggarai, pangkat Bripka, dengan jabatan sebagai Kapospol Elar, di Kecamatan Elar, Polres Manggarai.

Peristiwa pidana ini terjadi pada tanggal 29 November 2018, sekitar pukul 16.00 Wita. Dan saat ini, Polres Manggarai tengah memproses Laporan Polisi Herman Mbawa.

“Peristiwa “main hakim sendiri” oleh oknum Polisi di Manggarai sudah sering terjadi, namun proses pertanggung jawaban pidana terhadap pelakunya apalagi pertenggungjawaban kepada Masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan keadilan dan ketertiban dari Polisi selaku Pengayom jarang terjadi bahkan tidak pernah ada,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (4/12).

Masyarakat berharap agar kasus yang terjadi pada diri Herman Mbawa yang tiba-tiba saja dipukul oleh Bripka Lalu Sukiman, Kapospol Elar pada tanggal 29 November 2018, segera mendapatkan proses hukum yang adil dan terbuka hingga ke Pengadilan yang terbuka untuk umum sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban publik dari Polri.

Menurutnya, peristiwa pemukulan ini, telah mencoreng wajah Institusi Polri sebagai Pengayom Masyarakat.
Bahkan aksi ini merupakan pembangkangan terhadap seruan berulang-ulang dari Kapolri agar Polisi bersikap profesional, humanis dan penuh rasa tanggungjawab dalam melayani masyarakat.

“Tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, jelas sudah masuk kategori tindak pidana dan pelanggaran disiplin. Karenanya saat itu juga Korban langsung membuat Laporan Polisi terlebih dahulu baik sebagai Tindak Pidana maupun Pelanggaran Disiplin dan sudah mendapatkan visum et repertum dari pihak Rumah Sakit guna melengkapi kebutuhan Penyidik dalam proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Laporan Herman Mbawa atas dugaan Pelanggaran Disiplin dan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman di Polres Manggarai, sudah diperoleh sesuai dengan bukti Laporan Polisi No. Pol : LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, tanggal 30 November 2018 untuk tindak pidana penganiayaan.

Laporan ini diterima oleh Kanit SPKT Aiptu Fransiskus Sumtrang sedangkan untuk dugaan Pelanggaran Disiplin, Bripka Lalu Sukiman dilaporkan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/17/XI/Huk.12.10/2018/Propam, tanggal 30 November 2018 di Propam Polres Manggarai dan diterima oleh Bripka Melkisedek Molalaa.

Pertanggungjawabaan Secara Pidana

Atas dua Laporan Polisi dimaksud, TPDI meminta agar KAPOLDA NTT dan Polres Manggarai selaku penanggungjawab atas persoalan penegakan hukum dan disiplin seluruh anggota Polisi yang bertugas di Manggarai, agar bersikap netral, obyektif (tidak memihak) dan bertanggung jawab, mengingat masyarakat Manggarai punya pengalaman buruk dimana setiap kasus yang menghadapkan masyarakat dengan anggota Polri di Manggarai selalu ngambang penyelesaiannya.

“Masyarakat selalu tidak mendapatkan penyelesaian akhir sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu sebuah pertanggungjawaban secara pidana, karena selama ini atas alasan melindungi nama baik korps, maka tindakan main hakim sendiri tidak diproses hokum,” tuturnya.

Masyarakat Manggarai tegas Petrus punya pengalaman buruk dengan perilaku pembiaran dari keharusan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum anggota Polisi di Manggarai.

Beberapa kasus itu diantaranya kasus Aldo Febrianto, Kasatreskrim Polres Manggarai tidak jelas penangananya hingga saat ini, kasus pemukulan jonga berdarah oleh oknum Polisi Stanislaus Kosmas Tandi di Reok Barat, Manggarai terhadap Germanus Adon pada tanggal 12 Agustus 2018, tidak jelas prosesnya.

Demikian juga dengan kasus penembakan warga oleh oknum Polisi di Manggara Timur pada September 2017 juga tidak jelas penyelesaiannya, kasus penganiayaan oleh oknum Polisi terhadap Mahasiswa PMKRI di Manggarai pada tanggal 9 Desember 2017, juga tidak jelas penanganannya hingga saat ini dll. kasus pidana lainnya menyangkut perilaku oknum Polisi di Manggarai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Safari Ramadhan BUMN, BTN Bantu Perbaikan Rumah Ibadah

JAWA TENGAH – Menteri BUMN Rini M Soemarno bersama Direktur

Pasca Bencana, Pemerintah Gunakan Build Back Better Bangun Infrastruktur

NUSADUA-Pada hari ketiga acara IMF – World Bank Annual Meeting