MAKI Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan TPPU Mantan Bupati Tanggamus

Friday 5 Jan 2018, 5 : 15 pm
kompas.com

JAKARTA–Masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan melalui kolega dan kerabatnya. “Kita minta ditindaklanjuti dan kemudian KPK mengumumkan hasilnya ke publik untuk setiap aduan masyarakat yang didukung bukti,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Pernyataan Boyamin itu menanggapi pengaduan dari elemen masyarakat Tanggamus melalui salah seorang warga, Roni ke KPK tentang indikasi TPPU oleh mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Seperti diketahui Bambang Kurniawan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setelah divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017.

Bambang divonis penjara karena terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Boyamin, jika KPK tidak juga segera menindaklanjuti dan mengumumkan aduan masyarakat Tanggamus ini maka lembaga itu sebaiknya dibubarkan saja, karena tidak menjalankan amanah undang-undang.  “Buat apa KPK didirikan dan dibiayai oleh negara menggunakan uang rakyat yang super besar kalau hanya membiarkan aduan masyarakat!” katanya tegas.

Boyamin melihat setiap tersangka, apalagi terpidana korupsi seharusnya dimiskinkan melalui TPPU agar memiliki efek jera bagi yang bersangkutan maupun orang lain. Jadi, tidak sekadar diberi hukuman penjara apalagi jika hukuman itu relatif ringan.

Lebih jauh kata Boyamin, setiap tersangka apalagi terpidana korupsi “terindikasi” menumpuk dan menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui berbagai cara agar tidak tercium publik dan penegak hukum. Dan cara koruptor menyamarkan hartanya itu umumnya melibatkan orang-orang dekat mereka. “Tujuan penyamaran ini adalah untuk memudahkan pengembalian hartanya ketika situasi sudah aman,” ujarnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pendapatan Non-Audit Pelita Samudera Tembus Angka USD 63 Juta

JAKARTA-PT Pelita Samudera Shipping Tbk (“Perseroan”, “PSS”, kode IDX: PSSI)

Ketimpangan Sosial Ancaman Kemajemukan Indonesia

JAKARTA-Kemajemukan Indonesia bisa terancam lantaran kesenjangan sosial masih tinggi. Apalagi