Masuki Periode II, Kanwil Jabar I Galakkan Imbauan Amnesti

Friday 21 Oct 2016, 8 : 06 pm
by
dok istimewa

BANDUNG-Kanwil DJP Jawa Barat I kembali menggiatkan kegiatan sosialisasi dan imbuan kepada Wajib Pajak yang belum ikut Program Amnesti Pajak memasuki paruh kedua Amnesti Pajak. Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016, Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Wajib Pajak UKM, serta Wajib Pajak prominen. “Untuk Wajib Pajak baru, metode sosialisasinya melalui program Triple One,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo di Bandung, Jumat (21/10).

Menurutnya, program ini merupakan rangkaian dari pendaftaran Wajib Pajak. Setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP, seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menghubungi Wajib Pajak untuk diberikan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam kesempatan itu lah  disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam Amnesti Pajak. “Bagi Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran KPP di wilayahnya untuk mengintensifkan fasilitas/ manfaat apabila penunggak pajak tersebut mengikuti Amnesti Pajak,” terangnya.

“Tunggakan Pajak akan dihapuskan sanksi bunga dan dendanya, sehingga Wajib Pajak hanya diwajibkan melunasi pokok tunggakan pajaknya,” imbuhnya.

Sementara bagi Wajib Pajak UKM, yakni yang beromset tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dan hanya memperoleh dari satu kegiatan usaha tersebut, berlakuk tarif “flat” sebesar 0,5% hingga akhir periode Amnesti Pajak. Metode sosialisasi yang diterapkan adalah dengan menggandeng Asosiasi dan pusat-pusat kegiatan perekonomian.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Prominen, pendekatan personal dikedepankan, baik secara langsung maupun melalui pihak perbankan. Kelompok Wajib Pajak ini pada periode I menyumbang penerimaan paling besar dibanding kelompok Wajib Pajak lainnya.

Yoyok menyampaikan apresiasinya terhadap peserta program Amnesti Pajak periode I. “Kami berhasil meraup Uang Tebusan sebanyak 4,7 triliun rupiah. Hal ini tentu berkat kerja keras teman-teman se-Kanwil Jabar I dan yang paling penting adalah kesadaran para Wajib Pajak di wilayah kami,” tuturnya.

Yoyok kembali mengimbau para Wajib Pajak yang belum ikut agar segera mengikuti program ini tanpa keraguan sedikitpun. “Dengan segala fasilitas serta jaminan kerahasiaan data, rasanya akan sangat rugi jika program ini tak dimanfaatkan,” pungkas Yoyok.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemendag Terbitkan Ketentuan Impor Kedelai

 JAKARTA-Kementerian Perdagangan telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal

Jokowi Apresiasi Investasi Petrokimia PT Chandra Asri

CILEGON-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah PT Chandra Asri yang