Menebak Motif Aspidum Kajati DKI Terkait OTT KPK

Sunday 30 Jun 2019, 10 : 23 am

JAKARTA-Menambah catatan kembali bagi penegakan hukum dan raport hukum, berkait oknum jaksa, kini Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Pengacara yang di OTT KPK ( Jumat, 22/6/2019) kemarin.

Dapat diketahui motifnya dengan melihat dari rentang waktu sejak kapan surat perintah lidiknya (sprint lid), jika surat perintah lidiknya sudah ada sejak berapa bulan lalu.

“Ini berarti sudah dipelihara lama jadi bukan instant OTT dihari tersebut sebenarnya , sehingga ini berkait integritas seharusnya benteng integritas Aspidum lebih tinggi dan kokoh akan godaan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun,” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Sehingga kejadian ini, kata Azmi, sudah ada koordinasi dan saling mengetahui, ada keinginan yang sama dari masing masing pihak, baik pihak tersangka.

“Atau yang mewakili terutama dari pihak kejaksaan dalam hal ini Aspidum karena kewenangan penuntutan ada dalam dirinya ini yang mau “dibeli” dengan cara yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.

Selain itu pula dapat saja motif perbuatannya ini dilakukan berkait dalam rangka hari ulang tahun kejaksaan karena di ulang tahun adiyaksa pada tanggal 22 bulan juli ini, pasti ada kebutuhan yang memerlukan dukungan dana dari internal , untuk poin dan jawaban ini perlu kejernihan dan kejujuran hati serta keterbukaan dari pelaku agar kedepan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.

Dosen FH Universitas Bung Karno menegaskan jika memang ada kaitan dengan hal ini maka kedepan perlu perbaikan dalam sistem penganggaran Kejaksaan, salah satunya perlu ada komponen anggaran untuk ulang tahun organisasi kejaksaan.

Pesan lain yang tidak boleh lelah dari kejadian ini hendaknya pengawasan semakin terus menerus dilakukan, lagi lagi pengawasan internal kejaksaan lalai dan belum efektif karena atasan masih kebobolan atas perilaku bawahannya kecuali ini bisa langgeng jika diketahui dan disetujui atasan langsung karenanya bawahan berani terima uang, karena ada sinyal persetujuan dari atasan untuk itu, sehingga kedudukan dan fungsi pengawasan internal menjadi sia sia.

Terutama yang lebih penting catatan untuk KPK dapat pula menemukan formulasi preventif yang masif dan terstruktur dari pada cara cara represif , represif dijadikan sebagai ultimum remedium.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Sabet Infobank Banking Service Exellence Award

JAKARTA-Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Iman N. Soeko

Industri Mainan Harus Lebih Produktif dan Perluas Pasar Ekspor

JAKARTA-Industri mainan mampu memberikan kontribusi cukup signifikan bagi pertumbuhan manufaktur