Migran Care : Usut PJTKI Pengirim Sehatul ke Taiwan

Monday 27 Jan 2014, 2 : 41 pm
ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah diminta mengusut tuntas perusahaan pengiriman tenaga kerja, PT. Sinergi Bina Karya terkait tenaga kerja wanita (TKW) Sehatul Alfiyah asal Banyuwangi di Taiwan yang menjadi korban majikannya, dan sedang dirawat di rumah sakit di sana. “Pemerintah harus mengusut penyiksaan Sehatul Alfiyah yang mengakibatkan korban koma,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Senin (27/1).

Selain itu, kata Anis, BNP2TKI juga harus mencopot pejabatnya yang mengambil jalur damai. Padahal Migrant Care adalah pihak yang pertama kali melaporkan kasus ini pada BNP2TKI. “Karena perwakilan BNP2TKI yang ada di Taiwan juga menempuh jalur mediasi dengan majikan korban dengan hanya menuntut majikan membayar biaya rumah sakit korban dan tanpa ada upaya mengusut kasus hukum melalui proses hukum yang benar dan adil,” tambahnya.

Menurut Anis, kakak korban juga sudah melapor kepada kepolisian, tapi penyidik banyak mengalami hambatan karena diduga majikannya memiliki pengaruh dan memiliki kedekatan dengan otoritas Taiwan

Selain itu, lanjut Anis, Kemenlu RI diminta tetap perjuangankan tenaga kerja wanita (TKW) Sehatul Alfiyah asal Banyuwangi di Taiwan yang menjadi korban majikannya, dan sedang dirawat di rumah sakit di sana. “Jadi, Migran Care mendesak pemerintah mencabut pernyataannya itu, dan kembali melakukan kontak diplomatik untuk menyelamatkan Sehatul karena menyangkut nyawa manusia,” ungkapnya

Anis sangat menyayangkan adanya informasi yang sempat simpang siur, dimana keterangan BNP2TKI, berbeda dengan kondisi sesungguhnya terhadap Sehatul yang malah dipindahkan ke panti jompo karena majikannya menolak membayar biaya rumah sakit.

Pihak keluarga,  kata Anis, sudah melaporkan kasus itu ke Migrant Care pada 21 September 20013 dan menindaklanjuti ke BNP2TKI dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, dan Migrant Care menyesalkan dan mengecam upaya BNP2TKI yang memilih cara damai dan menghindari jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini. “BNP2TKI diam-diam melakukan mediasi antara keluarga korban dengan PPTKIS yang menghasilkan kesepakatan tidak boleh ada masyarakat sipil yang terlibat dalam penanganan kasus itu,” pungkasnya. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BPS: September 2023 Inflasi YoY Sebesar 2,28%, Tertinggi di Manokwari

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, September 2023 inflasi year on
IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham Rekomendasi Analis

JAKARTA-Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini