Modal Perseroan Terbatas Minimal Rp 50 Juta

Monday 11 Apr 2016, 10 : 07 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas pada tanggal 21 Maret 2016. Dalam PP tersebut diatur, bahwa Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

PP ini dibuat dengan pertimbangan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  “Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.

Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. “Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

PP ini juga menegaskan, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam PP ini.

Adapun Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menurut PP Nomor 7 Tahun 2016 ini, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya.

Selain itu, permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 Maret 2016 itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi Teken Perpres No. 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor

Laba Bersih ESSA Sepanjang 2022 Meroket 893,84% Jadi USD138,84 Juta

JAKARTA-PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA) pada Tahun Buku 2022