OJK Bisa Akses Data Wajib Pajak Nakal

Thursday 4 Jul 2013, 1 : 44 pm

JAKARTA-Sinergi Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memperkuat pengawasan terkait sejumlah data wajib pajak yang teridikasi bandel, alias nakal. “Kerjasama ini juga menyangkut pemberian data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro di Jakarta, Kamis (4/7)

Selain itu, kata Petrus, kerjsama ini juga sebagai upaya mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan. “Serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk kedua belah pihak,” tambahnya.

Ditjen Pajak, lanjut dia, akan memberikan dukungan kepada OJK berupa pemberian data dan informasi, antara lain data identitas wajib pajak, informasi kepatuhan perpajakan atau data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan jasa keuangan.

Petrus menambahkan lembaga yang dipimpin Muliaman Hadad itu akan menyokong Ditjen Pajak dalam bentuk data-data perpajakan bagi pelaku usaha jasa keuangan. “Ditjen Pajak juga dapat menugaskan pegawainya untuk bekerja di OJK baik dalam jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan kebutuhan OJK,” imbuhnya

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) mengenai pemanfaatan data dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Penandatanganan ini akan disaksikan Menteri Keuangan, Chatib Basri dan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnamati. Dihadiri pula oleh Ketua OJK, Muliaman Hadad serta Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany dan beberapa pejabat eselon dari Ditjen Pajak maupun OJK.  **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SHW Center: Pilih Pemimpin Yang Mendukung Sektor UMKM

JAKARTA-Pemerintah harus memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 harus adil, transparan, akuntable

BNI Dorong Peningkatan Ekonomi Diaspora “Indonesia” di Amerika

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (kode saham: