OJK Terima Aduan Kasus GTI Syariah

Friday 1 Mar 2013, 1 : 15 pm

JAKARTA-Laporan pengaduan masalah PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah sudah masuk ke  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu kasus pengaduan terkait produk investasi emas yang diterbitkan PT GTI Syariah sedang ditindaklanjuti institusi keuangan baru ini. “Beberapa waktu yang lalu sudah ada yang melaporkan,” kata anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Nasabah, OJK, Keuangan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat (1/3)

Lebih jauh kata Kusumaningtuti, saat ini informasi laporan pengaduan dari nasabah GTI Syariah tersebut sudah diteruskan ke Satuan Tugas Waspada Investasi.

Kasus penipuan bermotif investasi emas kembali berulang. Kali ini pemilik PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Ong Han Cun yang merupakan warga negara Malaysia dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah bernilai Rp 10 triliun.

Rumors yang berkembang menyebutkan telah terjadi kasus penipuan bermotif investasi emas yang dilakukan PT GTI Syariah. Buron melarikan emas dan uang nasabah senilai 10 triliun Perusahaan milik Ong Han Cun ini bisa melenggang menjajakan bisnisnya karena memperoleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam penawarannya nasabah GTI Syariah diharuskan membayar terlebih dahulu sebelum menerima emas yang akan diperolehnya sepekan kemudian. Saat menjual emas, nasabah diminta untuk menyimpan emasnya di GTI Syariah dan uang akan cari dalam satu pekan kemudian. **can

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Pendapatan Optimal, BNI Yakin Saham Terus Diapresiasi

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah mencatatkan pertumbuhan

Seskab: Izin Prinsip Bagi UMK Dihilangkan

JAKARTA-Pemerintah terus melakukan upaya harmonisasi berbagai macam peraturan yang dianggap