PBB Nilai Langkah KPU Pendidikan Politik

Monday 18 Mar 2013, 1 : 27 pm
antaranews.com

JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja professional dan independen. Apalagi KPU menerima dan menaati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, yang meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2014. “Sikap KPU menaati Putusan PT TUN hingga lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu adalah yang terbaik karena di KPU juga terdapat simbol negara dan demokrasi,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Ka’ban di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Menurut Mantan Menteri Kehutanan, KPU telah menumbuhkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan peserta pemilu dan masyarakat. Sebagai penyelenggara Pemilu yang dijaga adalah kepercayaan publik. “Kalau KPU tidak menaati Putusan PT TUN, putusan hukum siapa lagi yang akan didengar KPU. Sikap KPU yang taat putusan lembaga peradilan merupakan salah satu dari pendidikan politik,” ujarnya

Menjawab pertanyaan wartawan terkait proses yang saat ini terjadi di internal PBB atas kesiapannya menghadapi pendaftaran calon anggota legislatif dari PBB, Kaban mengatakan tidak terlalu berat karena selama ini PBB terus melakukan proses terhadap kader-kadernya yang ingin bertarung dalam Pemilu Legislatif untuk kursi DPR dan DPRD. “Selama proses hukum berlangsung PBB terus menyiapkan kadernya menjalani proses seleksi internal untuk jadi anggota Dewan dan prosesnya sudah lebih 50 persen,” katanya.

Kaban menegaskan bahwa PBB tidak akan memintakan toleransi atau dispensasi terhadap proses yang sudah berlangsung, meski partainya baru hari ini dipastikan sebagai peserta Pemilu 2014.  “Kami tidak akan ajukan dispensasi. Kecuali KPU memberikan toleransi dan dispensasi, tentu akan kami manfaatkan sebaik mungkin,” katanya.

Ditempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) ke Pemilu 2014. KPU memberi nomor urut 14 untuk PBB. “Keputusan KPU nomor 143 tahun 2013 menetapkan nomor urut PBB yaitu nomor urut 14,” kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (18/3)

Pertimbangan KPU memberikan nomor urut 14 kepada PBB karena KPU sudah menetapkan nomor urut 10 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh. Jadi nomor urut PBB berada di urutan terakhir. “Nomornya 14 karena ada partai Aceh di nomor 11,12, dan 13,” kata Husni

Sebelumnya diberitakan KPU akhirnya bersikap atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. KPU mengamini putusan PT TUN dengan mengeluarkan SK baru. “KPU dengan pertimbangan yang sudah disampaikan sampai pada kesimpulan KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014,” kata Husni, sebelumnya. **can

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Awasi THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

BEKASI-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans),  Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada

Bursa AS Cenderung Konsolidasi

JAKARTA-Bursa AS kemarin ditutup flat dengan Dow break new high