Pejabat Teknis Kementerian Bukan Penghambat Anggaran Negara

Thursday 11 Feb 2016, 12 : 13 pm
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

JAKARTA-Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan anggaran negara harus mengacu pada Undang-Undang (UU) No.17/2013 tentang keuangan negara dinilai sudah tepat. Namun begitu realisasi anggaran tetap terhambat pada Kementerian Keuangan. “Jadi penghambat pengelolaan anggaran ini bukan pada realisasi anggaran yang ada pada ditjen, direktur dan kepala seksi,” kata peneliti Center Fotr Budget Analisys Uchok Sky Khadafi melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Seperti diketahui dalam sidang paripurna kabinet sore hari ini, Rabu, 10 Februari 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 harus terjadi perubahan total. “Artinya, Menteri betul-betul mengendalikan anggarannya dan tidak diberikan ke bawahannya,” kata Presiden.

Menurut Uchok, pernyataan presiden Jokowi, sudah benar sesuai dengan  UU No.17 tahun 2003, tentang keuangan negara. Pada pasal 6, dinyatakan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara diberikan atau didelegasikan kepada menteri keuangan dan menteri/lembaga selaku pengguna anggaran. “Artinya semua harus tanggungjawab menteri dan menteri harus mengendalikan anggaran kementerian sendiri,” terangnya.

Namun salah satu persoalan dalam pengelolaan keuangan negara ini, kata Uchok lagi, bukan soal dana ini dibagi-bagi dibawah struktur menteri seperti dari direktorat jenderal ke jajaran direktur dan hingga sampai kepala seksi. “Persoalan adalah, menteri keuangan terlalu tinggi kedudukan dalam pengelolaan keuangan negara atau menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakekat adalah chief financial officer. Sedangkan setiap menteri/lembaga adalah chief operasional officer. Artinya setiap menteri/lembaga kekuasaan di bawah kementerian keuangaan,” tambahnya.

Akibat dari terlalu tinggi kekuasaan kementerian keuangan atas setiap kementerian/lembaga negara membuat kekacauan dalam pengelolaan keuangaan negara dalam setiap kementerian/lembaga negara. Atau setiap menteri/negara dalam pengendalikan proyek tidak begitu bebas lantaran anggaran dikendalikan oleh menteri keuangan.

Jadi, sambung Uchok, setiap menteri/lembaga sudah siap untuk merealisasi anggaran atau proyek. Tapi belum bisa dilakukan karena anggaran masih belum dicairkan oleh pihak kementerian keuangaan karena kas negara masih kosong atau kementerian keuangan negara masih memungut pajak. “Ada juga pihak kementerian sudah melakukan lelang, namun anggarannya belum cair dari kementerian keuangan dan hal ini yang menjadi penghambat realisasi anggaran,” imbuhnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bidik Pertumbuhan Bisnis Treasury, Bank Mandiri Luncurkan Mandiri e-fx

JAKARTA-Bank Mandiri memperkenalkan produk Mandiri electronic – foreign exchange (mandiri

Ibas: UMKM Motor Penopang Ekonomi Nasional

TANGERANG-Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau