Pengusaha Biro Iklan Merugi

Monday 25 Feb 2013, 12 : 00 pm
by

SURABAYA – Penataan reklame di Kota Surabaya yang terkesan asal-asalan, dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha biro reklame. Para biro reklame ini menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak serius melakukan penataan reklame, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame Surabaya.

Pemkot Surabaya menginginkan, agar semua reklame harus dipasang atau ditempelkan di dinding bangunan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor. 28 Tahun 2009. Tujuannya reklame itu tidak rawan roboh dan aman buat warga sekitarnya. Namun, para pengusaha biro reklame keberatan, karena banyak dinding gedung bertingkat yang tertutup pepohonan di tepi jalan. Tidak hanya itu, UU tersebut, reklame juga dilarang dipasang di atas ruang milik jalan (Rumija), karena Rumija tidak boleh dijadikan ajang penarikan retribusi dan pajak daerah. Sehingga aturan itu bisa merugikan pengusaha. Penyebabnya, pemasangan reklame di luar Rumija atau persil warga ukurannya maksimal hanya 4×6 meter. Di sisi lain, tingginya juga tidak boleh melebihi tinggi pohon.

Hal ini diungkapkan oleh Boy Slamet, selaku Sekretaris reklame bidang outdoor di Perhimpunan Perusahaan Perikalanan Indonesia (P3I). “Kalau reklame yang dipasang tadi berada di balik pohon dan tidak ada orang yang melihatnya, lantas untuk apa reklame didirikan kalau tidak ada yang melihatnya. Saya kira tidak ada gunanya reklame itu,” ungkap dia. Senin (25/2).

Dirinya juga mengharapkan, seharusnya Pemkot Surabaya memahami hal ini, biar sama-sama diuntungkan. Pengusaha biro reklamenya untung karena mendapatkan klien, sedangkan Pemkot untung karena memperoleh pajak dari reklamenya. “Seharusnya Pemkot memahami hal ini, biar ada ‘simbiosis mutualisme’, kita dapat klien, pemkot dapat pajaknya,” ujar dia. Seraya menegaskan, jika pemasangan reklame di Surabaya merupakan salah satu penyumbang pajak  terbesar. Bahkan, pajak reklame di Surabaya nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, Moch. Machmud, selaku ketua komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memaparkan, menurut data yang dikumpulkan oleh DPRD Surabaya, pemasangan reklame memang belum sepenuhnya ditata dengan bagus. Ada rekalme yang dipasang di persil atau lahan warga, di tembok bangunan gedung bertingkat seperti hotel, perkantoran dan lainnya. “Itu yang kami lihat saat ini di lapangan. Itu kan sama saja belum ditata dengan bagus. Kami minta Pemkot menata ulang pengaturan pemasangannya,”papar dia.

Selain itu, larangan reklame dipasang di Rumija tidak menjamin pemasangan reklame di kota ini menjadi lebih bagus. Larangan pemasangan reklame di Rumija hanya terkait dengan masalah larangan penarikan retribusi dan pajak di rumija. Sementara, letak pemasangan reklame itu sendiri belum ada aturannya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Alfan Khusaeri, selaku anggota komisi A DPRD Kota Surabaya. Menurutnya, Pemkot hanya mempunyai satu aturan tentang reklame yaitu Perda Retribusi Reklame, yang hanya mengatur tentang pajak dan retribusi jenis-jenis reklame tanpa mengatur penyelenggaraannya. “Sata ini penyelenggaraan reklame di kota Surabaya masih semrawut, karena tidak ada kontrol yang baik sebagai representasi masyarakat. Sementara Pemkot pun belum menerapkan  payung hukum, ini persoalannya,” jelas dia.

Alfan menambahkan, ada dua item penting yang bakal masuk dalam draft pembahasan perda reklame, yaitu tentang daerah bebas reklame dan konsep lelang titik reklame pada wilayah yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya. Untuk daerah bebas reklame, ada  beberapa wilayah yang harus bebas dari reklame dengan pertimbangan keamanan ataupun sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Bantu Masker Untuk RS Dharmais

JAKARTA-Branch Manager Jakarta Kuningan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Mahfud: Rakyat Diberi Kesempatan Pantau RUU Cipta Kerja

JAKARTA-Pemerintah memastikan kekeliruan substansi ataupun frasa dalam Rancangan Undang Undang