Pidato Kontroversial, Mitra Hukum Minta Presiden Panggil Anies Baswedan

Wednesday 18 Oct 2017, 4 : 10 pm
by
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum Mitra Hukum (Mitra Hukum) menolak tegas Pidato Politik perdana Anies Baswedan, sebagai Gubernur DKI Jakarta usai pelantikannya di Balai Kota Jakarta (16/10) lalu.

Rekaman pidato kontroversial ini menjadi viral di sosial media, termasuk melalui YouTube merupakan bentuk tindakan diskriminasi diluar rasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mitra Hukum, Yani Kardono menegaskan, pidato politik Anies Baswedan selaku Gubernur berisi ujaran permusuhan berupa manifestasi dari emosi intens dan irasional permusuhan dan kebencian.

Hal ini terdengar dari pidato Anies Baswedan pada menit ke 6:35. Dalam pidatonya, Anies menyebutkan “Jakarta itu satu dari sedikit kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat. Penjajahan di depan mata itu di Jakarta selama ratusan tahun, betul nggak…?”

Tak hanya itu, pada menit ke 6:52, Anies juga mengatakan “Bagi orang Jakarta, yang namanya kolonialisme itu di depan mata dirasakan sehari-hari…”

Menurutnya, pidato Anies Baswedan secara tidak langsung telah membuat dikotomi yang didasarkan pada ras. Hal mana berpotensi pada tindakan diskriminasi oleh pihak pemegang tampuk kekuasaan terhadap kelompok diluar ras.

“Pada menit ke 7:13: “Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri”,” tegasnya.

Ujaran permusuhan dan diskriminasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bahkan, Anies Baswedan telah melanggar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 1998 yang melarang penggunaan istilah “pribumi dan non pribumi”.

Instruksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

“Mitra Hukum meminta agar Presiden dan/atau aparat penegak hukum memanggil dan meminta Anies Baswedan untuk menjelaskan maksud Pidato Politiknya tersebut dan menindak tegas jika didapati adanya upaya hasutan permusuhan dan diskriminasi yang didasarkan pada SARA,” pungkasnya.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Taswin Zakaria Jabat Presiden Direktur BII

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Internasional

Pakai Gross Split, Investasi ONWJ Meningkat

JAKARTA-Pemerintah telah menerapkan skema kontrak kerja sama bagi hasil gross