PKI Hadir di Jawa Barat Menunggangi Mafia Tanah

Thursday 12 Oct 2017, 12 : 11 pm
by
Ilustrasi

BANDUNG-Hantu Partai Komunis Indonesia (PKI) yang banyak digembar gemborkan akhir-akhir ini , ternyata muncul  di Jawa Barat berupa upaya merebut tanah negara.

Siasat Rekonsiliasi Nasional yang didengungkan memang ditengarai pada akhirnya adalah untuk meminta tanah atau aset negara di masa lalu yang mereka miliki, karena strategi ini sedang dijalankan oleh keluarga petinggi Polit Biro PKI Alm Ir Sakirman yang menunggangi Mafia Tanah.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Korps Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat Dadang Sukmawijaya, SH di Bandung, Kamis (12/10).

Menurutnya, Yayasan Korps Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat (Yayasan) adalah penghuni Jl. Surapati No. 29 Kota Bandung  sejak tahun 1966 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jabar Mashudi , selaku Kamada Hansip, yang di Pergunakan oleh Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat, Organisasi Pendidikan Bela Negera.

Menwa Mahawarman turut serta dalam perjuangan menegakkan NKRI dari sejak operasi Trikora, Dwikora, DI/TII maupun penumpasan G30S /PKI . Namun organisasi anak bangsa yang telah mengabdikan sepanjang sejarah hidupnya bagi tegaknya Merah Putih ini sedang menghadapi Pengadilan Sita Eksekusi atas obyek sengketa yang diajukan oleh keluarga Petinggi dan salah satu tokoh penting Polit Biro PKI bernama Ir. Sakirman.

Padahal terangnya, keluarga Almarhum Petinggi Polit Biro PKI Ir Sakirman ini hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah habis masa berlakunya di tahun 1980. Sehingga tanah dan bangunan yang menjadi kembali kepada Negara. Hal ini diperkuat oleh Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung / Kantor Pertanahan Kota Bandung yang telah mengeluarkan Surat Nomor : 610.32.73 / 675 / V / KP / 2008 tanggal 23 Mei 2008.

Oleh karenanya,  Yayasan yang telah menempati sejak tahun 1966 mempunyai Hak prioritas mendapatkan Hak Milik mengingat selama ini Yayasan yang mengurus, memelihara serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).

Selain itu terangnya, sesuai dengan pasal 5 Keppres No. 32 tahun 1979 tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Hak Barat, yang intinya menyatakan : Pasal 5 : “ Tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi Hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diberikan perioritas kepada rakyat yang mendudukinya setelah dipenuhi persyaratan-persyaratannya yang menyangkut kepentingan-kepentingan bekas Pemegang Hak Tanah”

Demikian pula , Yayasan Korps Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat adalah Pemenang dari Perkara Gugatan Nomor : 250 / Pdt.G / 2016 / PN.Bdg tanggal 20 Desember 2016 atas tanah tersebut.

Namun keluarga Alm  Ir Sakirman bekerja sama dengan Mafia tanah tetap melakukan berbagai upaya termasuk sita paksa , termasuk politik mengadu domba dengan berbagai instansi pemerintah. Padahal Keluarga Ir Sakirman jelas tidak memiliki hak Sita Eksekusi karena bukan pemilik.

“Untuk itu Yayasan akan tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku dan berjuang membela kepentingan bangsa dan negara melawan gerakan kembalinya PKI di Jawa Barat beserta antek-anteknya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Modal, MPPA Siap Private Placement Maksimal 752,91 Juta Saham

Kinerja MDKA di Kuartal Pertama 2021 Berbalik Merugi

JAKARTA-PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) pada Kuartal I-2021 mencatatkan
Investor konservatif hanya bersedia menghadapi volatilitas yang rendah atau bahkan tidak ingin ada volatilitas sama sekali.

Ketika Potensi Return, Profil Risiko, dan Tujuan Keuangan Tidak Sejalan

Oleh: Dimas Ardhinugraha Keinginan untuk mengejar cuan atau keuntungan terkadang tidak disesuaikan