Potensi Pasar Daun Tembakau Masih Diremehkan

Tuesday 26 Jul 2016, 4 : 14 pm
beritasulsel.com

JAKARTA-Pemerintah dinilai masih memandang remeh potensi pasar daun tembakau. Bahkan dalam RUU Pertembakauan, daun tembakau hanya dipandang sebatas masalah rokok semata. “Daun tembakau yang dihasilkan oleh petani hanya diidentikan sebagai bahan baku utama industri rokok,” kata pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy dalam diskusi “RUU Pertembakauan” bersama anggota Panja Taufiqulhadi dan Wisnu Broto dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Selain bahan baku utama rokok, kata Ichsanuddin, daun tembakau bisa dijadikan salah satu komponen pembuatan uang kertas. “Daun tembakau itu bisa untuk membikin uang kertas. Tetapi Indonesia mengabaikan hal itu,” tambahnya

Hingga saat ini, lanjut mantan anggota DPR, bahan baku pembuatan uang kertas masih impor 100%. Oleh karena itulah pemerintah mencari strategi bagaimana konsistensi mengurangi impor. “Intinya bagaimana melakukan diversifikasi daun tembakau ini, menjadi produk lain,” terangnya.

Menurut Ichsanudin, Indonesia hingga saat ini masih sangat aktif menggunakan uang tunai dalam bentuk kertas sebagai alat transaksi keuangan. “Meski sudah ada transaksi keuangan melalui dunia maya. Namun itu terglong masih kecil dan dihulunya masih dikendalikan oleh asing,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ichsanuddin menyarankan agar RUU Pertembakauan mencakup substansi yang lebih komprehensif. Karena RUU ini telah mengenyampingkan enam Undang-Undang, yakni UU Pangan, UU Kesehatan, UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Cukai dan UU Tata Ruang.

Sementara itu anggota Panja RUU Pertembakauan Taufiqulhadi menjelaskan RUU Pertembakauan sudah hampir final. Bahkan RUU ini berbeda dengan sebelumnya, kini lebih fokus pada perlindungan petani tembakau. “Makanya didalamnya mengatur soal pengendalian tembakau,” jelasnya.

Disisi lain, kata anggota Fraksi Partai NasDem, keberadaan RUU ini sudah mengalami perjalanan amat panjang dan sudah mencakup berbagai pemangku kepentingan. “Rencananya pada 28 Juli 2016, akan disahkan menjadi UU,” imbuhnya.

Dikatakan Taufiqulhadi, RUU ini mencakup juga masalah-masalah nasib petani tembakau. Sehingga ada kepastian buat perlindungan bagi petani. Hal ini karena situasi cuaca banyak anomali saat ini. Sehingga berpengaruh terhadap hasil panen tembakaunya. “Selain itu mata rantai penjualan tembakau yang ada saat ini sangat panjang, bisa mencapai 5 rantai, sehingga sampai industri rokok sangat mahal, sedangkan petani tidak menikmati tingginya harga tembakau itu,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ratusan Pelaku Wisata Jip Merapi Terancam Gagal Angsur Cicilan Bank

YOGYAKARTA-Tutupnya aktivitas pariwisata di lereng Merapi akibat dampak virus corona
KTT ASEAN

Presiden Jokowi Hadiri Rangkaian Acara KTT ke-35 ASEAN di Thailand

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo