Presidential Threshold 20%, Demokrat Siap Berkoalisi

Friday 12 Jan 2018, 5 : 05 pm

JAKARTA, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan presidential threshold 20 % itu sama sekali tidak mempengaruhi niat Partai Demokrat untuk mengusung kadernya sendiri sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2019. “Itu sesuai dengan keputusan Rakernas Demokrat di Mataram, NTB. Dimana PT 20 % itu masih memungkinkan untuk berkoalisi dengan partai lain. Jadi, kita lihat nanti,” tegas Wakil Ketua Demokrat itu pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Namun kata Agus, terkait kemungkinan koalisi dengan partai lain untuk mengusung capres maupun cawapres masih didiskusikan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sedangkan Dewan Majelis Tinggi Partai Demokrat masih fokus untuk pemenangan pilkada di sejumlah daerah.

Sampai hari ini Demokrat belum memutuskan untuk berkoalisi dengan parpol mana, karena masih fokus untuk pilkada.

Nanti pasca pilkada kata Agus, keputusan berkoalisi termasuk lain dan figur yang akan diusung menjadi capres atau cawapres tentu akan diputuskan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Sampai hari ini majelis tinggi masih bersidang. Tapi, keputusannya belum keluar sekarang, karena memang harus mempelajari perkembangan politik pasca pilkada,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tolak Munaslub Golkar, DPD Se-Indonesia Dukung Airlangga Hartarto

JAKARTA-Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan memastikan

Manajemen BTN Pastikan Siap Tutup Tahun 2020

JAKARTA-Plt Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon