Putusan Pengadilan Tipikor Kasus SDA Diminta Obyektif

Wednesday 23 Dec 2015, 11 : 01 pm
by

JAKARTA-Pengacara mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA), Jhonson Panjaitan meminta tim hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bersikap obyektif dalam memutus kasus politisi Partai Persatuan Pembanguan  (PPP) ini.

Obyektifitas ini penting mengingat banyak dakwaan tim jaksa penuntut yang tidak masuk akal.

SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan dugaan korupsi yang dilakukan SDA juga terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

“Tapi banyak tuntutan yang didakwa kepadanya tidak masuk akal. Apalagi di zaman dia, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012, Indonesia mendapat penghargaan dari lembaga internasional sebagai yang terbaik di dunia. Dan itu seleksinya ketat,” tutur Jhonson di Jakarta, Rabu (23/12).

Ia pun mengurai beberapa dakwaan yang tidak masuk akal itu. Antara lain, dari berkas perkara di pengadilan Tipikor, disebutkan ada kerugian negara sebanyak Rp26 miliar.

Dari angka itu sebesar Rp24 miliarnya dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Seperti menguntungkan jaringan PPP, kalangan para kyai, dan kelompok lainnya.

“Tapi itu semua tidak ada faktanya,” cetus dia.

Bahkan ia juga menganggap lucu dakwaan kerugian negara Rp1,6 triliun dari proyek pemondokan jamaah haji di periode itu.

Menurutnya, sampai saat ini justru tidak ada hasil audit baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian negara dari kasus SDA sebesar Rp1,6 triliun.

Apalagi, lanjut dia, SDA juga didakwa selama masa jabatannya sebagai Menag telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp2,6 miliar.

Dan untuk dakwaan terakhir, SDA juga dianggap telah menerima gratifikasi berupa potonga kiswah, sebuah potongan kain yang digunakan untuk menutup Ka’bah.

“Dan itu seolah-olah dianggap gratifikasi. Jelas ini tindakan menghalalkan segala cara yang dilakukan KPK. Ini bentuk dakwaan cadangan apabila dakwaan yang lain gagal,” cetus Jhonson.

Saat ini SDA sedang mengalami sidang tuntutan dari jaksa penuntut yang menyatakan SDA dituntut 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp2,2 miliar. (TMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peduli Banjir, Bank BTN Tanam Pohon 6,5 KM

JAKARTA-Sukses dalam pengembangan usaha tak lantas membuat Bank BTN lupa

Indonesia Coast Guard Langsung Operasi

JAKARTA-Setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Keamanan