Sah Menjadi UU, MK Kabulkan Penarikan Uji UU Ormas

Tuesday 7 Nov 2017, 10 : 22 pm
by
Hakim MK

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon atas pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (7/11).

Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 tersebut adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman.

“Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam pembacaan Ketetapan Mahkamah.

Arief menyebut terhadap permohonan perkara ini, Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan melalui Sidang Panel pada 7 Agustus 2017 dan Sidang Pleno terakhir pada 26 Oktober 2017.

Dalam sidang pleno terakhir tersebut, para Pemohon menyatakan pihaknya menarik permohonan  dengan alasan menurut pemberitaan media massa Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah menjadi undang-undang.

Dengan demikian, lanjut Arief, terhadap permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Oktober 2017 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara a quo beralasan menurut hukum.

Pada sidang pendahuluan, Pemohon menyampaikan penetapan Perppu yang merupakan satu kesatuan dengan UU Ormas tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’ sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Menurut Pemohon, prosedur penetapan Perppu harus didahului pernyataan bahaya oleh Presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Tanpa adanya pernyataan dan kriteria tersebut, sama saja memberikan kesempatan kepada Presiden untuk melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TransJakarta

Puluhan Bus TransJakarta Mangkrak di Ciputat

TANGERANG-Puluhan bus TransJakarta yang terparkir di area poll Perum Pengangkutan

Naik 75%, Laba Bersih IBK Indonesia Capai Rp 55,7 Miliar

JAKARTA-Membuka tahun 2023 PT Bank IBK Indonesia (“IBK Indonesia”) berhasil