Soal Jatah Kursi Waket MPR, FPPP Dinilai Salah Pahami UU MD3

Thursday 15 Mar 2018, 7 : 34 pm

JAKARTA-Wasekjen DPP PKB Jazilul Fawaid menegaskan Sekjen DPP PP Arsul Sani tidak melihat secara obyektif terkait pembagian kursi Wakil Ketua MPR RI pasca pengesahan revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) yang mulai berlaku sejak Rabu (14/3/2018) tersebut. “Mohon Pak Arsul Sani menggunakan kacamata hukum yang benar dan objektif. Sebab, amanat UU MD3 sudah jelas dan pasti bahwa pimpinan MPR itu ada penambahan 3 Wakil Ketua,” tegas Jazilul Fawaid pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut anggota Komisi III DPR itu, kesepakatan penambahan 3 kursi Waket MPR RI itu sudah melalui proses kesepakatan dan komitmen antar fraksi di DPR/MPR RI. “Saya khawatir Fraksi PPP tidak ikut membahas, sehingga membuat kesimpulan hukum yang salah. Jadi, FPKB mohon kepada Sekjend MPR Ma’ruf Cahyono untuk segera menyiapkan pelantikan penambahan Wakil Ketua MPR itu sesuai prosedur dan secepatnya,” jelas Jazilul Fawaid.

Dalam pembahasan RUU MD3 tersebut Fraksi PPP dan NasDem walk out, keluar dari sidang paripurna pengesahan UUD MD3 tersebut, pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan perolehan suara PKB itu peringkat ke 6. Jadi UU itu sudah benar bahwa jatah kursi pimpinan itu untuk PKB yang urutan ke 6 berdasarkan perolehan suara pileg 2014

Sebelumnya Arsul Sani menyebut kalau PKB tak berhak menempatkan Ketum PKB A. Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua MPR RI. Sehingga yang berhak hanya PDIP, Gerindra dan PAN. “Jadi, kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB, karena tidak ada dasar hukumnya,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Alasanya, menurut Sekjen PPP itu, Pasal 427a Huruf c UU MD3 telah mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang.

Sementara penambahan wakil ketua MPR itu hanya diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Dalam perolehan suara pemilu 2014 kata Arsul, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P. Selanjutnya di urutan ketiga yakni Gerindra, dan urutan keenam adalah PAN. “Dan, PAN dalam susunan pimpinan sudah memperoleh kursi Ketua MPR, Zulkifli Hasan,” ujarnya.

Dengan demikian kata Sekjen PPP itu sesuai UU MD3, PKB tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR. Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan partainya tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.”Jadi, karena PAN sudah mendapatkan kursi Ketua MPR RI, yang dilantik dan legitimate hanya perwakilan PDIP dan Gerindra,” pungkasnya.

Sementara itu dari PDIP disebut-sebut Ahmad Basarah sebagai Ketua Fraksi MPR RI yang akan menduduki Wakil Ketua MPR RI, dan dari Gerindra, Ahmah Muzani, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI dan Sekjen Gerindra.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PLN Harus Buka Penyebab Mangkraknya Proyek 6000 MW

JAKARTA-Target PLN membangunan pembangkit listrik 35.000 MW ternyata tak semuanya
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Pemilu 2019 Tak Pengaruhi Gejolak Harga Saham

JAKARTA-Pesta demokrasi, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dinilai tak banyak