Tak Dukung Prabowo, RN PAS Pekanbaru Kecam Sejumlah Kepala Daerah di Riau

Friday 12 Oct 2018, 4 : 15 pm
by
ILustrasi

PEKANBARU-Deklarasi dukungan sejumlah kepala daerah di Riau untuk pasangan Capres Petahana, Joko Widodo mendapat reaksi keras dari banyak lapisan masyarakat. Dukungan tersebut menjadi pukulan bagi masyarakat Riau secara umum, menyusul dukungan banyak masyarakat Riau berhaluan pada hasil ijtima ulama yakni mendukung Capres Prabowo Subianto.

Apalagi, latar belakang hasil ijtima ulama telah mempercayakan pilihan pasangan Cawapres Prabowo berasal dari putra Sumatra, provinsi Riau, yaitu Ust.Abdul Somad. Meski akhirnya ust Abdul Somad menolak jadi Cawapres Prabowo, namun akhirnya Prabowo bersanding dengan Sandiaga Uno, yang nyatanya juga putra kelahiran Pekanbaru, Riau.

Salah satu yang mewakili suara kelompok masyarakat dari Relawan Nasional Prabowo-Sandi (RN-PAS) Kota Pekanbaru, mendukung penuh upaya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Riau, menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait deklarasi sejumlah kepala daerah mendukung Capres Petahana itu.

Menurut Ketua RN PAS Pekanbaru, Roni Tanjung, secara UU Pemilu tersebut, harus dipastikan posisi dan peran kepala daerah yang deklarasi mendukung Capres petahana.

“Pemilu jelas ada aturannya, khusus untuk Kepala Daerah, kita harus pastikan peran dan posisi mereka dalam tim kampanye Capres yang mereka dukung. Apakah mereka berada dalam kategori hukum yang ditetapkan, atau sebaliknya, ini perlu tindakan yang berwenang. Dalam hal ini kita mendukung Bawaslu Riau memanggil mereka untuk diadili,” kata Roni.

Secara Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 281 sebagai dasar hukum dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh menjadi Jurkam atau anggota tim sukses capres/cawapres.

Sesuai dengan pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU pada ayat 1 dinyatakan kampanye pemilu yang mengikut sertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus mempunyai beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Ketentuan kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pertanyaannya adalah, apakah kepala daerah yang mendukung Capres petahana saat ini sudah resmi jadi tim kampanye, dan masuk dalam Juru Kampanye Jokowi-Maaruf? Jika mereka resmi menjadi Jurkam, silahkan cuti dari jabatannya. Jika tidak masuk tim dan Jurkam, dan masih aktif jadi kepala daerah, berarti mereka telah melanggar UU Pemilu, dan sangat rentan akan menggunakan fasilitas negara jika mereka lakukan kampanye,” tambah Suryadi Koto, selaku Sekretaris RN PAS Pekanbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kembangkan Energi Bersih, PGE Belajar dari Pengolahan Green Hydrogen di Jepang 

JAKARTA-Manajemen PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mengunjungi
Tambak udang yang berada di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Pemalang ini merupakan hasil kerjasama PTPN IX dan Foss Group yang akan menampung pekerja tambak lebih dari 2000 orang

Ground Breaking: Pemalang Miliki 260 Ha Tambang Udang Terintegrasi

PEMALANG-Pemalang akan memiliki tambak udang vaname terintegrasi seluas 260 ha.