Tax Amnesty Bermanfaat Nyata Bagi Kepentingan Nasional

Tuesday 26 Apr 2016, 12 : 40 am
by
Presiden Jokowi di tengah-tengah masyarakat Indonesia di Inggris

JAKARTA- Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah terkait pengampunan pajak (tax amnesty) yang dirumuskan dalam rancangan undang undang dan sedang dibahas di DPR untuk kesejahteraan rakyat melalui penerimaan negara. “Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas bahwa pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita terutama dalam hal penerimaan negara,” kata Presiden Joko Widodo ketika memimpin Rapat Terbatas Pengampunan Pajak di Kantor Presiden Jakarta, Senin (25/4).

Presiden menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung mengingat RUU Pengampunan Pajam yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Presiden juga ingin memperluas dasar kebijakan pajak (tax based) Indonesia sehingga ke masa depan akan mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak di Tanah Air. “Dengan tax amnesty ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam, ada capital inflow, ada arus uang masuk,” katanya.

Presiden mengharapkan, ada arus uang yang kembali masuk ke Tanah Air nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional. “Uang yang kembali nantinya bisa menggerakkan perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Namun demikian, tegas Presiden, dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi,  upaya  reformasi perpajakan terus dilakukan. Bahkan Kepala Negara sudah menginstruksikan Dirjen Pajak untuk memimpin aksi ini.  “Selanjutnya juga penegakkan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila dikemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran pelaporan pajak tersebut, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden meminta kepada Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN untuk mempersiapkan instrumen investasi apa yang harus dipersiapkan apabila tax amnesty ini disetujui oleh DPR. “Instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan apabila arus uang itu dalam posisi berbondong-bondong, baik investasi portofolio maupun investasi langsung,” ujarnya.

Sebelumnya, BI menyebut penerapan kebijakan pengampunan pajak akan menarik dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) sebesar Rp 560 triliun. Namun angka ini berbeda jauh dengan perhitungan pemerintah yang memperkirakan dana repatriasi akan mencapai Rp 2.000 triliun.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmadi Noor Supit mengingatkan perbedaan perhitungan tersebut jangan sampai membuat penerapan tax amnesty jadi gagal. Sebab, jika dana yang masuk tidak sesuai dengan perkiraan, maka nantinya akan mempengaruhi perekonomian negara. “Jangan sampai kemudian kita berharap banyak, tapi faktanya tidak seperti itu, kita shock lagi ekonomi kita. Bahkan bisa disebut gagal. Pengaruhnya akan luar biasa, membuat semua ini persoalan loh, walaupun hitungan cuma masuknya Rp 500 triliun,” kata Supit .

Dia menambahkan, pemerintah harus mempersiapkan diri sebelum kebijakan ini diberlakukan. Menurutnya, lembaga negara masih belum siap untuk mengelola uang yang masuk hingga ratusan atau ribuan triliun. “Kesiapan perbankan, BKPM, pasar modal kita menerima sesuatu yang besar juga belum siap, jadi banyak yang perlu dibenahi dana kita belum buat kesimpulan dulu,”  pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: TNI dan Rakyat Seperti Air dan Ikan, Tak Bisa Dipisahkan

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menegaskan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia ke
PT Samudera Indonesia Tbk

HATM Optimistis Laba Bersih Tahun Ini Capai Rp186 Miliar

JAKARTA-PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) meyakini, perolehan laba bersih