Zaman Hilirisasi, Jangan Bubarkan BPH Migas

Saturday 17 Jun 2017, 8 : 35 pm

JAKARTA-Tarik menarik berbagai kepentingan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Migas membuat nasib RUU ini dinilai belum jelas kapan selesainya. Apalagi terkait wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi. “Kami menolak keras rencana pembubaran BPH Migas. Karena sekarang ini sedang zamannya hilirisasi,” kata anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Diakui anggota Fraksi Hanura, Pertamina tetap perlu mendapat pengawasan secara ketat.
Apalagi diduga terlalu banyak permainan di dalamnya. Hal itu terlihat dari temuan-temuan DPR maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi harus melibatkan lembaga pengawas lain di luar Komisi VII DPR. Jika Tupoksi BPH Migas dijalankan secara maksimal sebagaimana regulasi, baik UU, PP maupun Permen, maka mafia Migas bisa diminimalisir,” ucapnya.

Jadi jelas, kata Mukhtar, kalau BPH Migas kemudian sampai dibubarkan maka Pertamina semakin tidak terkontrol. “Makanya saya meminta agar pemerintah memberikan kewenangan yang lebih kuat lagi kepada BPH Migas. Minimal soal pengawasan itu. Jadi jangan sampai malah BPH Migas itu dibubarkan,” imbuhnya.

Keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tampaknya tidak akan lama lagi. Sebab dalam draf revisi Undang-undang Migas yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Pasal 93, lembaga tersebut dinyatakan akan dibubarkan.

Setelah bubar, tugas dari BPH akan dialihkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dinyatakan bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh Menteri,” dikutip sesuai draft RUU Migas.

Dalam Undang-undang Minyak 22 tahun 2001, Badan Pengatur Hilir Migas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Fungsinya adalah mengatur ketersediaan BBM dan gas bumi yang ditetapkan pemerintah, dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi.

Ada beberapa hal yang pengaturannya menjadi tugas BPH Migas. Pertama, pengaturan dan penetapan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kedua, cadangan Bahan Bakar Minyak nasional. Ketiga, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak. Keempat, menetapkan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. Kelima, menetapkan dan mengatur harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Keenam, pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. ***

Don't Miss

Kinerja SMRA Berbalik Raih Laba Bersih Rp170,44 Miliar

JAKARTA-PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) selama sembilan bulan pertama 2021

OJK Gandeng KPPU Awasi Praktek Monopoli di Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)