18 Bank Sepakat Menggunakan Mini MRA Syariah

Friday 3 Jul 2015, 2 : 40 pm
by

JAKARTA-18 Bank anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) sepakat menggunakan Mini Master Repo Agreement (MRA) Syariah sebagai dokumen acuan pada Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah (Transaksi Repo Syariah). Hal ini sebagai salah satu solusi menangani masalah likuiditas di perbankan syariah serta untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar Sukuk dan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). “Dengan adanya kesepakatan ini, pengelolaan likuditas industri keuangan syariah khususnya perbankan syariah dapat terjaga serta mampu mendorong peningkatan transaksi baik di pasar Sukuk maupun PUAS,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Erwin Rijanto di Jakarta, Kamis (2/7).

Dia berharap, kesepakatan ini semakin memantapkan program financial market deepening yang saat ini menjadi salah satu kebijakan strategis di BI. “Kedepan, kesiapan infrastruktur dan instrument pasar keuangan syariah dalam pengelolan likuiditas sangat diperlukan sejalan dengan makin tingginya komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan industri keuangan syariah,” imbuhnya.

Kesepakatan menggunakan Mini MRA ini diwujudkan melalui penandatangan MoU pada tanggal 2 Juli 2015 di Jakarta.

Transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. Mekanisme transaksi repo syariah telah diatur sebelumnya oleh Bank Indonesia melalui PBI No. 17/4/2015 tanggal 27 April 2015 dan SEBI No.17/10/DKMP.

Kesepakatan ini dilakukan karena mempertimbangkan potensi industri keuangan syariah di Indonesia, sedangkan disisi lain pengelolaan likuiditas dalam dunia keuangan syariah belum optimal. Potensi perkembangan industri keuangan syariah ditandai dengan telah berdirinya 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah dan 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan jumlah kantor mencapai 2891 yang tersebar di seluruh Indonesia serta prospek pasar keuangan syariah juga tumbuh sangat baik di Indonesia, sampai dengan Mei 2015 total emisi Sukuk telah mencapai Rp13,57 Triliun.

Pengelolaan likuditas dalam industri keuangan syariah merupakan salah satu tantangan yang paling mengemuka, kendala yang dihadapi antara lain masih terbatasnya credit line dan credit limit antar pelaku, limit likuiditas yang dapat diberikan induk relatif terbatas dan akan sangat berkaitan dengan kondisi likuiditas induk, tidak semua Bank Umum Syariah (BUS) memiliki induk sehingga kebutuhan likuiditas yang mendesak belum tentu dapat diatasi dalam waktu singkat, pasar sekunder Sukuk yang terbatas serta deposito antar Bank yang relatif mahal dan berkaitan dengan ada atau tidak adanya credit line.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

AWAN

Era Digital Media Tingkatkan Modal Anak Usaha Rp57,57 Miliar

JAKARTA-PT Era Digital Media Tbk (AWAN) telah meningkatkan modal disetor
BI

Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh Melambat

JAKARTA -Bank Indonesia (BI) mencatat, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2013