PNS Terlibat Politik Praktis Akan Dipecat

Sunday 26 Jul 2015, 9 : 29 pm
by
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mabes TNI

JAKARTA-Kemententerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 terkait pilkada serentak 2015. SE yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota itu berisikan larang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis. Ini artinya, ASN harus bersikap netral dipilkada serentak 2015.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik. “ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ujar Herman di Jakarta, Sabtu (25/7).

Surat Edaran itu juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Bahkan sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” tegas Herman.

Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam Surat Edara Menteri PAN-RB itu juga ditegaskan, bahwa aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Optimisme Konsumen Melonjak Gara-Gara THR

JAKARTA-Hasil penelitian Bank Indonesia menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2018

Gandeng Jamkrindo Syariah, BTN Syariah Bantu Sektor Riil Terdampak Covid-19

JAKARTA-Kepala Divisi Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alex