Kasikornbank Bakal Kuasai Saham BMAS Hingga 67,5%

Selasa 31 Mei 2022, 12 : 17 am
by
Kasikornbank Public Company Limited

JAKARTA-Anak usaha Kasikornbank Public Company Limited (KBank), yakni Kasikorn Vision Financial Company Pte Ltd (KVF) menyepakati untuk membeli saham PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) yang dimiliki oleh sejumlah pihak.

Berdasarkan keterbukaan informasi BMAS yang dipublikasi di Jakarta, Senin (30/5), hari ini para pemegang saham Bank Maspion telah menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan KVF.

Adapun para investor BMAS yang menandatangani CSPA tersebut adalah, PT Alim Investindo, PT Maspion, PT Husin Investama, PT Maspion Investindo dan lima pihak pemegang saham individu.

Dalam ketentuan CSPA, KVF akan membeli saham BMAS yang merupakan gabungan dari penjualan saham yang dijual oleh pemegang saham masing-masing.

Maspion akan menjual sahamnya sebesar 12,46 persen, Alim Investindo sebesar 8,17 persen, Husin Investama sebesar 2,81 persen, Maspion Investindo sebesar 2,46 persen dan lima pihak pemegang saham individu sebesar 4,11 persen.

Selain dengan adanya pembelian atas saham baru dalam rangka penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), maka akan mengakibatkan KVF dan KBank memiliki 67,5 persen saham BMAS.

Penyelesaian transaksi ini akan terlebih dahulu meminta persetujuan Bank of Thailand, terpenuhinya seluruh persyaratan CSPA dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pemegang saham BMAS.

Selain itu, penyelesaian transaksi bisa dilakukan setelah pernyataan pendaftaran efektif OJK terkait pelaksanaan PM-HMETD.

Manajemen BMAS berharap transaksi jual-beli saham tersebut dapat memberikan akses yang lebih luas kepada layanan jasa keuangan BMAS kepada investor-investor Thailand yang telah melaksanakan investasinya di Indonesia.

Selain itu, transaksi ini diharapkan pula bisa mendukung BMAS untuk memiliki fondasi yang kuat dalam penyediaan produk dan layanan.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Semua WNA di Indonesia Tidak Punya Hak Politik Untuk Memilih Ataupun Dipilih

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan

Daerah Harus Benahi Layanan Publik

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menganggap pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN