Habiskan 40 Juta Euro, PSG Boyong Lucas Hernandez dari Bayern Munchen

Senin 10 Jul 2023, 7 : 13 am
by
Lucas Hernandez

PARIS – Paris Saint Germain (PSG) menghabiskan dana sebesar 40 juta euro untuk memulangkan Lucas Hernandez ke kampung halamannya dari dari Bayern Munchen pada jendela transfer musim panas 2023.

Lucas Hernandez dilaporkan diikat kontrak selama lima musim di PSG, klub Ibu Kota Prancis. Adapun nilai kontrak Lucas Hernandez di PSG belum diungkapkan secara terang benderang.

Namun media-media Prancis menulis bahwa PSG harus merogoh kocek hingga 40 juta euro plus bonus untuk mendapatkan pemain 27 tahun tersebut.

“Saya sangat senang. Saya sudah menunggu untuk bergabung dengan PSG sejak lama. Pada akhirnya terjadi juga,” Lucas Hernandez dalam keterangannya.

Lucas Hernandez melanjutkan, “Ini hari yang sangat spesial bagi saya dan saya sangat bahagia berada di sini.”

Sementara menurut media-media Spanyol, klub masa kecil Lucas Hernandez, Atletico Madrid, juga kecipratan rejeki dari penjualan Lucas Hernandez ini ke PSG.

Selama membela Bayern Munchen, Lucas Hernandez sudah tampil 107 kali sejak datang pertama kali pada 2019 ke klub itu.

Namun pada musim lalu, Lucas Hernandez hanya bermain tujuh kali setelah menderita cedera otot ligamen pada Piala Dunia.

Cedera ini yang membuatnya harus duduk di bangku cadangan sepanjang musim.

Lucas Hernandez adalah pemain kelima yang dibeli PSG sepanjang musim panas 2023 ini.

Sebelumnya, PSG sudah mendatangkan gelandang Manuel Ugarte dan Lee Kang-in, bek tengah Milan Skriniar, dan penyerang Marco Asensio.

PSG juga sudah memecat pelatih Christophe Galtier pada Rabu lalu dan menggantikannya dengan mantan pelatih Barcelona dan Timnas Spanyol Luis Enrique. ***

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2017

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan II 2017 berada
PHPU

Permintaan Jaksa Agung Agar KPK Menyerahkan 2 Jaksa OTT Mencurigakan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menyerahkan penanganan kasus Operasi