Harga Saham Bersama Mencapai Puncak Naik 24,5%

Kamis 15 Feb 2024, 10 : 49 am
IPO
ILustrasi

JAKARTA-Harga saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) yang dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/2/2024), hingga pukul 09.00 WIB, naik Rp68 (24,5%) menjadi Rp346, dari harga penawaran perdana Rp278 per saham.

Menurut data RTI, hingga waktu tersebut, saham BAIK berada di rentang harga Rp258-346 per unit.

Volume perdagangan saham BAIK di Pasar Reguler BEI mencapai 51,82 juta unit senilai Rp15,31 miliar dengan frekeunsi perdagangan sebanyak 8.534 kali.

Menurut pengumuman BEI, dikutip Kamis (15/2/2024), sebanyak 1,125 miliar saham BAIK bernominal Rp50 per unit itu dicatatkan di BEI pada Kamis (15/2/2024).

Jumlah ini terdiri atas 900 juta unit saham pendiri dan sebanyak 225 juta saham penawaran umum atau saham initial public offering (IPO).

Jumlah saham yang ditawarkan BAIK mencapai 20% dari modal disetor Perseroan setelah IPO saham.

Dari aksi korporasi ini, BAIK memperoleh tambahan modal sebesar Rp62,55 miliar. Saham BAIK dicatatkan di Papan Pengembangan BEI.

Bersamaan dengan pencatatan saham IPO, BAIK juga mencatatkan waran seri I sebanyak 225 juta unit dengan harga pelaksanaan Rp400 per saham.

Jika semua pemegang waran melaksanakan haknya, BAIK nantinya akan memperoleh tambahan modal sebesar Rp90 miliar.

Menurut manajemen BAIK, dana hasil IPO, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sekitar 3,30% digunakan Perseroan untuk pembelian mesin dan kendaraan operasional untuk menunjang proses distribusi produk dan bahan baku yang lebih optimal.

Selain itu, sebesar 9,64% digunakan untuk perpanjangan sewa  outlet lama untuk mendukung ekspansi bisnis Perseroan.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Dorong Anak-Anak Muda Kreatif Untuk ‘Menyalip di Tikungan’

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa dunia sekarang ini sedang
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana

Lembaga Peradilan Menjadi Momok Menakutkan

Oleh: Petrus Selestinus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat,