Menko Perekonomian Siap Penuhi Panggilan MK Dalam Perkara PHPU Pilpres 2024

Rabu 3 Apr 2024, 3 : 27 pm

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024, yang dijadwalkan pada, Jumat (5/4/2024).

Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengaku telah menerima surat resmi dari MK, Selasa (2/4/2024).

“Insya Allah saya akan hadir. Undangan saya terima tadi malam. Tentu kita akan jelaskan mengenai mekanisme APBN kemudian bicara bansos bicara Perlinsos (Program Perlindungan Sosial). Bicara yang sifatnya pemerintahan saja,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (3/4/2024).

Airlangga mengatakan dirinya akan menjelaskan sesuai dengan tupoksi dari pemerintah sehingga dia  mengaku sudah berkoordinasi dengan menteri-menteri lain yang  akan dipanggil MK juga.

Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan tersebut.

Untuk  MK akan memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara PHPU pilpres 2024, pada Jumat (5/4/2024) mendatang di Ruang Sidang Pleno MK.

MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Senin (1/4/2024) lalu.

Pemanggilan 4 menteri tersebut, kata Suhartoyo bukan atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNPB Minta Pendataan Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera Diselesaikan

JAKARTA-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta proses pendataan kerusakan rumah

Citi Bantu Citilink Terima Pembayaran Tiket di Kantor Pos

JAKARTA-Penumpang Citilink kini dapat melakukan pembayaran tiket di seluruh kantor