Ditutup 44 Importir Hortikultura “Nakal”

Friday 31 May 2013, 6 : 33 pm
ekonomi.kompasiana.com

JAKARTA –Pemerintah bertindak keras terhadap importir holtikultura yang nakal. Bahkan tak tanggung-tanggung mencabut izin usaha 44 Importir Terdaftar (IT) hortikultura yang melanggar ketentuan dan telah terbukti tidak memenuhi persyaratan. “Kementerian Perdagangan akan mencabut 44 IT hortikultura yang terbukti tidak memenuhi persyaratan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,  Bachrul Chairi di Jakarta, Jumat (31/5).

Menurut Bachrul, nakalnya 44 IT hortikultura, karena ada yang tidak memiliki kantor, tidak dapat membuktikan fasilitas pendukung importasi seperti ketersediaan gudang dan alat angkut. “Mereka juga tidak mampu menunjukkan bukti adanya kerja sama dengan distributor,” ujarnya.

Lebih jauh kata Bachrul, Kementerian Perdagangan telah menugaskan pihak ketiga yang independen untuk melakukan survei dan dipastikan ke-44 IT hortikultura tersebut akan dicabut. “Dengan demikian, ada sebanyak 126 IT hortikultura yang memenuhi syarat, akan tetapi sebanyak 90 perusahaan telah memenuhi administrasi secara penuh namun belum bisa menunjukkan berkas-berkas asli,” paparnya.

Bachrul menambahkan pihaknya memberikan kesempatan kepada 90 perusahaan tersebut untuk segera memberikan klarifikasi yang diberi tenggat waktu sebanyak empat hari kedepan atau pada Selasa (4/6) mendatang. “Jika sampai batas waktu, 90 perusahaan itu tidak memberikan klarifikasi maka kami juga akan mencabut IT hortikultura mereka seperti yang kami lakukan kepada 44 perusahaan lainnya,” tambahnya.

Namun, lanjut Bachrul, pihaknya masih belum bisa memberikan nama-nama perusahaan mana saja yang akan dicabut IT hortikulturanya tersebut. “Jika IT dari perusahaan tersebut telah dicabut, maka mereka tidak perlu mendaftar kembali untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Bachrul. **can

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anak Usaha Rukun Raharja Raih Kredit Bank Mandiri US$26,81 Juta

JAKARTA-PT Raharja Energy Tanjung Jabung (RETJ), anak usaha PT Rukun
Hal ini sejalan dengan prinsip industri hijau yang bertujuan meningkatkan efisiensi sistem produksi dan mendukung implementasi ekonomi sirkular dan praktik terbaik, baik dalam manajemen perusahaan maupun pemilihan teknologi.

Dukung Ekonomi Hijau, Kemenperin Tempa SDM Industri Berwawasan Lingkungan

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi daya saing seluruh sektor