Direksi dan Dewan Komisaris BPR Arthasraya Sejahtera Dinonaktifkan

Rabu 7 Mei 2014, 5 : 26 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 11/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arthasraya Sejahtera, telah mencabut izin usaha PT BPR Arthasraya Sejahtera. Pencabutan ijin usaha BPR  yang berlokasi di Jalan Raya Jatiwaringin No.186A Pondok Gede-Bekasi ini, efektif berlaku sejak tanggal 7 Mei 2014.

Kepala Eksekutif  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Arthasraya Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Arthasraya Sejahtera, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. “LPS sebagai RUPS PT BPR Arthasraya Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan Badan Hukum Bank,” jelas Kartika di Jakarta, Rabu (7/5).

Setelah membubarkan badan hukum bank, LPS jelasnya akan membentuk Tim Likuidasi. Langkah ini diperkuat dengan menetapkan status Bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi. “LPS juga menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” jelasnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran Badan Hukum dan proses Likuidasi PT BPR Arthasraya Sejahtera akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Arthasraya Sejahtera tersebut akan dilakukan oleh LPS.  “LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Arthasraya Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan Penjaminan dan Likuidasi PT BPR Arthasraya Sejahtera serta kepada karyawan PT BPR Arthasraya Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” pungkasnya.

 

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

MTDL Raih Laba Bersih di 2021 Senilai Rp508,88 Miliar

JAKARTA-PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) sepanjang 2021 membukukan laba bersih

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Salat Idulfitri di Istana Bogor

BOGOR-Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, melaksanakan