Direksi dan Dewan Komisaris BPR Arthasraya Sejahtera Dinonaktifkan

Wednesday 7 May 2014, 5 : 26 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 11/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arthasraya Sejahtera, telah mencabut izin usaha PT BPR Arthasraya Sejahtera. Pencabutan ijin usaha BPR  yang berlokasi di Jalan Raya Jatiwaringin No.186A Pondok Gede-Bekasi ini, efektif berlaku sejak tanggal 7 Mei 2014.

Kepala Eksekutif  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Arthasraya Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Baca juga :  BTN Ajak Akademisi Kembangkan KPR Mikro ABCG

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Arthasraya Sejahtera, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. “LPS sebagai RUPS PT BPR Arthasraya Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan Badan Hukum Bank,” jelas Kartika di Jakarta, Rabu (7/5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Caka Iluni Dekati Ikasada Tawarkan Pengembangan UKM

JAKARTA-Dua Calon Ketua Ikatan (caka) Lulusan Universitas Indonesia (ILUNI) menawarkan

Dipicu Aksi Ambil Untung, Harga Minyak Dunia Berakhir Beragam

JAKARTA-Harga minyak mentah dunia berakhir beragam pada penutupan perdagangan Jumat