OJK Terbitkan SE Kewajiban Penyampaian Laporan Selama Hari Libur

Friday 25 Jul 2014, 4 : 07 pm
by

JAKARTA-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor: 11/SEOJK.04/2014 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pengumuman kepada Masyarakat oleh Pelaku Pasar Modal yang Batas Waktunya Jatuh Pada Hari Libur, Jakarta (24/7). “Berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, diatur bahwa pelaku Pasar Modal mempunyai kewajiban penyampaian laporan kepada OJK baik secara berkala maupun secara insidentil,” bunyi salah satu substansi isi SE OJK seperti diktip dari laman ojk.go.id di Jakarta, Jumat 925/7).

Selain itu, SE OJK ini juga mengatur batas akhir kewajiban penyampaian laporan oleh pelaku Pasar Modal kepada OJK dapat jatuh pada Hari Libur.

Disamping itu, kewajiban penyampaian laporan yang batas waktu akhirnya jatuh pada Hari Libur dan telah diatur batas waktu akhir kewajiban penyampaiannya, laporan dimaksud wajib disampaikan kepada OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan dimaksud. “Kewajiban penyampaian laporan yang batas waktu akhirnya jatuh pada Hari Libur dan  tidak diatur batas akhir kewajiban penyampaiannya, laporan dimaksud wajib disampaikan kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah Hari Libur tersebut,” jelasnya.

Hal lain yang diatur dalam SE OJK ini adalah kewajiban melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat yang batas waktu akhirnya jatuh pada Hari Libur dan telah diatur batas waktu akhir kewajiban pengumumannya, pengumuman dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang terkait kewajiban pengumuman dimaksud. “Kewajiban melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat yang batas waktu akhirnya jatuh pada Hari Libur dan tidak diatur batas waktu akhir kewajiban pengumumannya, pengumuman dimaksud wajib dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah Hari Libur tersebut,” .

Bunyi selengkapnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.04/2014 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dan Pengumuman Kepada Masyarakat Oleh Pelaku Pasar Modal Yang Batas Waktunya Jatuh Pada Hari Libur selengkapnya dapat diakses di website OJK http://www.ojk.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Industri Otomotif Jadi Sektor Andalan Ekonomi Nasional

JAKARTA-Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi

Sambut Imlek, Novotel Tangerang Gelar Tradisi Salad Yee Sang

TANGERANG–Menyambut tahun baru Imlek, Novotel Tangerang siap mempersembahkan ragam hidangan