Dikalahkan Mantan Direksi BTN di PTUN, BI Siap Ajukan Banding

Friday 25 Jul 2014, 4 : 14 pm
by
BI
ILUSTRASI

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur BI Nomor 15/125/ KEP.GBI/DpG/2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Rencana banding tersebut seperti ditegaskan, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara usai dilantik kembali menjadi DGS-BI periode 2014-2019 di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (26/7).

“Tentu (BI) akan banding, karena itu harus dilakukan. Upaya hukum harus dilakukan maksimum,” ujar Mirza.

Mirza menilai, keputusan dalam persidangan gugatan perkara di PTUN tersebut belum bersifat final, mengingat masih ada upaya hukum lanjutan yang masih bisa ditempuh BI untuk mempertahankan Keputusan Gubernur BI terkait hasil fit and proper test terhadap Saut Pardede.

“Upaya hukum pasti dilakukan secara maksimal, tidak bisa cuma pertama, lalu sudah final. Upaya hukum dari Bank Indonesia pasti dilakukan lebih lanjut,” papar Mirza.

Perlu diketahui, gugatan terhadap Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK ke PTUN Jakarta itu diajukan oleh Poernomo (pimpinan Kantor Cabang Bank BTN Semarang) periode tahun 2009 – 2011, Saut Pardede (Direktur Financial, Strategy and Treasury) periode tahun 2010 – 2012, Mas Guntur Dwi Sulistiyanto (Direktur) dan Evi Firmansyah (Wakil Direktur Utama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anak Usaha Sido Muncul Lakukan Transaksi Afiliasi  Senilai Rp12,775 Miliar

JAKARTA-PT Semarang Herbal Indo Plant (SHI), anak usaha PT Industri
Utang global bond ini jika terealisasi semuanya maka nilainya mencapai 536 triliun rupiah, itu dari global bond saja. Lalu bagaimana utang Pertamina sekarang yang nilainya sudah hampir 600 triliun rupiah.

Pat Gulipat Uang PLN

Oleh: Salamuddin Daeng Dalam laporan kwartal I tahun 2020, Perusahaan