UU MD3 Aksi Kudeta Elite Politik

Senin 25 Agu 2014, 7 : 05 pm
alumnipii.org

JAKARTA-Pengamat politik Fachry Aly menilai polemik UU MD3 sebagai langkah kudeta politik elit. Bisa dibayangkan, bagaimana rakyat memberikan suara lewat parpol dengan harapan agar elit bisa memperjuangkan aspirasi rakyat.  “Nah, apakah UU MD3 itu, rakyat? ini sangat problematik. Karena setiap kebijakan dan UU yang dihasilkan DPR itu langsung mengikat rakyat,” katanya dalam diskusi “Dialog Pilar Negara: Pemerintahan Mendatang” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, (25/08/2014).

Oleh karena itu, kata Fachry, sebaiknya anggota DPR itu belajar etika, supaya bisa mempertanggungjawabkan rakyat. Sementara yang dilakukan elit dalam UU MD3 adalah murni mempertanggungjawabkan jabatan. “Langkah elit itu, lebih berdasarkan kelompok,” tegasnya.

Menurut Fachry, revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ini Secara etika seperti diplomasi yang kurang etis. Partai pemenang pemilu, menurut dia, adalah partai yang mendapat amanah dari rakyat untuk memimpin pemerintahan yang dapat ditafsirkan memimpin di parlemen.

Namun, koalisi partai-partai politik yang memiliki suara dominan Di DPR RI kemudian mengubah klausul persyaratan calon ketua DPR RI dari partai pemenenang pemilu menjadi harus dipilih lagi oleh anggota DPR RI, dalam revisi UU MD3. “Ini namanya tidak etis,” tegasnya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna pengesahan RUU MD tiga, ada enam fraksi yang menyetujui pimpinan DPR RI dipilih ulang dalam sistem paket, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sementara itu, tiga fraksi lain yang menginginkan pemilihan pemimpin DPR tetap seperti saat ini yakni sistem proporsional adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). (ek)

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemitraan ini diharapkan mampu memenuhi komitmen Indonesia dalam mereduksi emisi gas rumah kaca sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness As Usual (BAU) dengan kemampuan sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional.

Dorong Program Dimethyl Ether, Pemerintah Berikan Insentif Royalti Batubara

JAKARTA-Pemerintah berencana memberikan tarif royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan

Adi Sarana Armada Tingkatkan Modal Anak Usaha Rp28,99 Miliar

JAKARTA-PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) telah melakukan peningkatan modal