Nominal PPN Fiktif di Jatim Senilai Rp 375 Miliar

Tuesday 16 Jun 2015, 1 : 44 pm
by

JAKARTA-Penggelapan pajak dengan memalsu faktur pajak menjadi modus yang marak dilakukan akhir-akhir ini. Bahkan sebagian besar kasus pajak berasal dari kasus faktur pajak fiktif atau tidak sah. Berdasarkan analisis Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Faktur Pajak , di Provinsi Jawa Timur terdapat 841 pengguna Faktur Pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 375 miliar. “Kita terus melakukan sosialisasi Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak fiktif). Dan pada hari ini, giliran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III menyelenggarakan sosialisasi bertempat di Jalan Jagir Wonokromo No. 104, Surabay,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Selasa (16/6).

Menurutnya, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan Ditjen Pajak. Sebelumnya DJP telah membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak fiktif dengan melibatkan seluruh kalangan. Hal ini dilakukan agar penanganan faktur pajak fiktif ini lebih cepat, sistematis, dan komprehensif.

Dia menjelaskan kegiatan Satgas telah dimulai di Kanwil DJP se-Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, Satgas berhasil melakukan konfirmasi atas 499 Wajib Pajak dari lima Kanwil DJP di Jakarta.

Dari jumlah tersebut ujarnya 80,76% atau sebanyak 403 Wajib Pajak mengakui perbuatannya sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya.

Selanjutnya, dari Rp 934,21 miliar nilai total Faktur Pajak yang diklarifikasi, 76,54% atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh Wajib Pajak untuk dibayar. “Pada tahun ini, kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja Kanwil DJP di luar Jakarta dan sosialisasi telah dilakukan di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” tuturnya.

Dia menegaskan, penggunaan ataupun penerbitan Faktur Pajak fiktif merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar. Walaupun demikian, penanganan penggunaan Faktur Pajak fiktif dilakukan secara persuasif melalui klarifikasi kepada pengguna Faktur Pajak fiktif yang disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah yang telah mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. “Apabila para pengguna tersebut tidak kooperatif, maka penanganannya dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

Guna mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum serta terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Penegakan hukum akan terus dilakukan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Produk Kesehatan dan Farmasi Sukses Lakukan Penetrasi ke Afrika Barat

JAKARTA-Produk-produk farmasi, peralatan medis, dan lensa optik dari Indonesia sukses

Industri Petrokimia Semakin Kompetitif

JAKARTA-Pemerintah mendorong Industri Petrokimia menjadi salah satu industri hilir migas