Ditjen Pajak Berlakukan e-Faktur di Jawa dan Bali

Friday 26 Jun 2015, 3 : 19 pm
by

JAKARTA-Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2015. Pemberlakuan e-Faktur merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan manfaat dari e-Faktur secara spesifik, bagi PKP. Pertama, tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik. Kedua, e-Faktur Pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, Ketiga    aplikasi e-Faktur Pajak satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN; dan Keempat   permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara online via website Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Menurutnya, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Karena itu, Ditjen Pajak meminta kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa   Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir).

Dia menjelaskan keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code).

Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Miyako Indonesia Umumkan Nikita Willy sebagai Brand Ambassador

JAKARTA-Miyako, merek beragam kebutuhan rumah tangga yang akrab dan melekat

Capres Sebaiknya Pro Kemandirian Ekonomi

JAKARTA-Pasangan capres-cawapres seharusnya memiliki visi yang sama, terutama masalah ekonomi