BPJS Perlu Klarifikasi Kepada MUI

Jumat 31 Jul 2015, 7 : 37 pm
kabarpadang.com

JAKARTA-Komisi IX DPR menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan itu tentu meresahkan masyarakat. Karena itu MUI harus menjelaskan secara konkret. “Faktanya, dampak dari Fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung atau pro-kontra dan membingungkan masyarakat,” kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Okky Asokawati di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Okky, fatwa MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat, meski dalam aturan perundang-undangan, Fatwa MUI tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia.

Selain itu, lanjut anggota Fraksi PPP, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) kepada MUI. “Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional,” imbuhnya.

Berikut keterangan selengkapnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap BPJS Kesehatan yang mengandung gharar (penipuan), dan maisir (unsur perjudian), ada empat poin catatan saya sebagai berikut:

1. Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan masyarakat. Karena bagaimanapun Fatwa MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat, meski dalam aturan perundang-undangan, Fatwa MUI tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia.

Faktanya, dampak dari Fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut.

2. Atas masalah tersebut, sebaiknya MUI perlu menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa terkait BPJS Kesehatan tersebut. Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional.

3. Pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini. Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun.

4. Hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini. **cea

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peredaran Gula Rafinasi Dimonitoring Ketat

LAMPUNG-Industri gula rafinasi di Indonesia diakui menopang geliat industri makanan

Wuih, Pemerintah Serahkan Bantuan Rp 28 Miliar ke PDI Perjuangan

JAKARTA – PDI Perjuangan mendapat bantuan dana senilai Rp 28