Hilirisasi Tingkatkan Nilai Tambah Hingga 70 Kali

Monday 3 Aug 2015, 6 : 45 am
by

BANGGAI-Pemerintah bertekad akan terus dan konsisten untuk menjalankan program peningkatan nilai tambah untuk produk-produk mineral sejalan dengan amanah dari Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara,. Peningkatan nilia tambah harus dilakukan di Indonesia. “Kita ini Negara yang sangat besar dengan kekayaan alam dengan bahan mentah yang banyak macamnya, inilah yang harus dihilirisasi. Kita harus memulai lagi, pemikiran untuk industrialisasi, reindustrialisasi besar-besaran,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam sambutanya sesaat sebelum meresmikan Mega Proyek Pertmina di Banggai. Minggu (2/8).
Dalam melaksanakan program hilirisasi ini, Jokowi meminta agar seluruh proses peningkatan nilai tambahnya dilakukan di Indonesia, misalnya kelapa sawit CPO jangan sampai itu tidak diolah di Indonesia, harus diolah di Indonesia dengan segala seluruh turunannya, sehingga akan membawa nilai tambah yang lebih besar, akan menciptakan lapangan pekerjaan.
Jokowi menambahkan, selain sawit, disektor minerba juga saat ini sedang dilaksanakan hilirisasi. “Saya juga kemarin lihat di Morowali, nickel yang diolah setengah jadi atau nantinya, kemarin janjinya investor enam tahun, saya jawab, saya ndak mau enam tahun, saya mintanya tiga atau maksimal empat tahun harus sudah jadi. Kenapa itu saya lakukan karena itu memberikan nilai tambah yang besar sekali”.

Keuntungan dari program ini dipastikan akan dapat dinikmati seluruh bangsa Indonesia dan akan dapat meningkatkan sebuah komoditi sebesar 70 kali lipat. “Kemarin saya diberi itung-itungan sampai 70 kali untuk nilai tambahnya, nah siapa yang dapat , Negara yang dapat, daerah yang dapat, siapa yang dapat, Bupatinya, namun demikian untuk menopang hilirisasi harus tersedia dan tercukupinya energi,” pungkasi Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Januari 2024: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi dan Penyaluran Kredit Baru Tumbuh

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengumumkan, kebutuhan pembiayaan korporasi pada Januari 2024
perpu

Perppu Tidak Ada Urgensinya

Oleh: Edi Danggur, S.H., M.M., M.H SAAT ini polemik revisi