Menteri Sofjan Minta Pengadaan Barang/Jasa Utamakan Kualitas

Selasa 10 Nov 2015, 3 : 42 pm
by

JAKARTA-Menteri PPN/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Sofjan Djalil mengapresiasi kinerja aparat pengadaan barang/jasa dari tingkat pusat hingga daerah yang mulai mengaplikasi sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Penerapan model LPSE ini mampu menciptakan efisiensi dan penghematan anggaran dalam jumlah yang besar. Meski begitu, proses pengadaan itu mestinya lebih mengedepankan faktor kualitas. “Apalagi tahun 2016 nanti, Presiden Jokowi sudah menegaskan sebagai tahun kualitas dalam layanan publik. Maka kuncinya kualitas layanan dan pengadaan barang dan jasa itu harus terus ditingkatkan. Sehingga tidak apa-apa harga tinggi, yang penting kualitas juga tinggi,” papar Sofjan ketika membuka Rakernas LPSE 2015, di Jakarta, Selasa (10/11).
Menurutnya, sebuah sistem pengadaan yang baik tentu akan menentukan kualitas. Untuk itu, kualitas layanan yang bagus harus menjadi tujuan utama. “Karena kalau efisiensinya bagus tapi kualitasnya kurang bagus tentu hasilnya tidak bagus pula,” imbuh dia.

Ia mencontohkan, layana internet di kementerian/lembaga (K/L). Saat ini masih banyak pegawai yang menggunakan surat elektronik dengan domail Gmail. Ini terjadi karena domain pemerintah masih belum stabil dan baik. Belum lagi terkait pengadaan infrastruktur seperti jalan atau waduk yang tentu harus lebih baik lagi.

Meskipun sistem LPSE ini dianggap yang terbaik, namun proses perbaikan tentu tetap harus dilaksanakan. “LPSE tetap harus kita dorong. Ini salah satu instrumen tapi sistemnya juga harus terus diperbaiki. Makanya kita harus bisa kedepankan kualitas, harga tidak masalah. Sehingga rupiah yang kita belanjakan menghasilkan kualitas yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, kualitas yang baik juga tidak hanya dalam pengadaan, tetapi harus terjadi di perencanaan dan pengawasan. Ia bercerita soal suatu kasus perencanaan yang kurang baik dalam proyek waduk.

Menurut dia, perencanaan proyek itu disusun dengan anggaran APBN, akan tetapi setelah tender selesai yang menang pihak asing. “Tapi lucunya, mereka membongkar habis perencanaan yang dianggap tidak baik. Mestinya hal itu jangan terjadi lagi,” ujarnya.

Padahal sesuai standar internasional, kata dia, biaya perencanaan dan pengawasan itu sekitar 1,5-4 persen dari total biaya proyek tersebut. Kalau proyek nilainya Rp1 triliun maka biaya perencanaan dan pengawasannya bisa mencapai Rp400 miliar. “Apalagi dengan APBN yang sudah Rp2.000 triliun lebih, maka layanan harus lebih baik lagi,” pungkas Sofjan. (TMY)

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

RUU Jabatan Hakim, Posisi Hakim Disamakan Pejabat Negara

JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) akan disahkan pada masa

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan