LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Kamis 20 Agu 2015, 1 : 10 am
by

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Mei 2015 sampai dengan 14 September 2015 tidak mengalami perubahan. “Adapun bunga penjaminan rupiah di Bank Umum sebesar 7,75 persen. Sementara, bunga penjaminan valas sebesar 1,50 persen. Sedangkan, bunga penjaminan di BPR, suku bunga penjaminan dalam rupiah sebesar 10,25 persen ,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Samsu, tingkat bunga penjaminan tersebut masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Laju pertumbuhan DPK bulan Mei 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan. “Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap perbaikan likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan kedepan,” katanya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Untuk itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI) serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (TMY)

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sebanyak 6.802 Napi Dapat Remisi

SURABAYA-Pemprov Jatim bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan

Kominfo Gandeng Platform Dagang Daring Tingkatkan Keamanan Data

LABUAN BAJO-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng berbagai platform aplikasi