Sebanyak 6.802 Napi Dapat Remisi

Thursday 14 Aug 2014, 3 : 11 pm
by

SURABAYA-Pemprov Jatim bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi pada 6.802 orang napi (narapidana) di Jatimmenjelang Hari Kemerdekaan RI ke-69 pada 17 Agustus 2014. Dari 6.802 narapidana yang mendapat remisi umum tahun ini, terdapat “Pengurangan Pidana Sebagian” sebanyak 6.477 orang dengan masa pengurangan 1-6 bulan. Sedangkan, sebanyak 325 napi mendapatkan remisi bebas.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi, di LP Kelas I Surabaya, Jl. Permasyarakatan, Desa Kebon Agung, Kec Porong, Kab. Sidoarjo, Kamis (14/8).

Berdasarkan data dari lapas, rutan dan cabang rutan, jumlah pelaku kejahatan yang menghuni lapas di Jatim mencapai 15.442. Dari jumlah itu, sebanyak 10.191 napi dan 5.251 tahanan. Sedangkan, kapasitas hunian sebanyak 11.803 orang. “Jadi terdapat over kapasitas sebanyak 3,639 orang dari lapas dan rutan yang ada di Jatim,” tegasnya.

Syarat untuk mendapatkan remisi yakni adanya upaya untuk memperbaiki diri dari masing masing napi. Jika napi bisa bersikap baik dan mematuhi segala aturan-aturan yang ada, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan hukuman. “Bagi yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur. Sebab, remisi layak diterima karena telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

“Saya mengibaratkan, penghuni lapas seperti seekor kupu kupu, yang menjadi ulat. Saat ini, penghuni lapas sedang diuji menjadi ulat yang nantinya akan terbang menjadi seekor kupu-kupu setelah bebas. Anda akan berkumpul dan berinteraksi dengan masyarakat dan tidak ingin kembali menjadi ulat atau masuk ke lapas kembali,” contohnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemkum & HAM Jatim, Indro Purwoko, menjelaskan, remisi merupakan instrumen narapidana untuk selalu berbuat baik. Salah satu persyaratannya mendapat remisi yakni narapidana harus berkelakuan baik.

Dari sisi rasa kemanusiaan, pemberian remisi sebagai wujud kepedulian negara yang ada dalam undang undang. Pemberian remisi diharapkan dapat menyadarkan napi bahwa mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia. “Semoga saudara senantiasa berkelakuan baik di tengah-tengah masyarakat setelah masa hukuman di lapas selesai,” pungkasnya. (LITA)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bertemu di Hambalang, Prabowo dan Puan Sepakat Terus Bangun Komunikasi Politik dengan Terbuka

BOGOR-Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPP PDI

Tokoh Muda Maluku: Negara Ini Bukan Milik Nenek Moyang Jokowi

JAKARTA-Tokoh Muda Maluku Raymond Pentury sangat kecewa dengan cara Joko